KEADILAN — Sidang dugaan peredaran produk oli tidak standar kembali digelar Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (11/08/2026). Keterangan ahli dalam sidang dengan terdakwa Edy Chou menguji unsur kesalahan terdakwa, terutama soal pengetahuan terhadap standar produk, sumber barang, rantai distribusi, dan kesesuaian perbuatan dengan pasal yang didakwakan.
Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mempawah itu berkaitan dengan dugaan perdagangan produk oli yang dinilai tidak memenuhi ketentuan standar. Dalam persidangan, pembuktian tidak hanya diarahkan pada kondisi produk, tetapi juga pada pertanggungjawaban pidana pihak yang memperdagangkannya.
Dari keterangan dua saksi sebelumnya, terdapat tujuh produk yang menjadi bagian dari perkara. Produk itu disebut diterima terdakwa melalui seorang sales bernama Andreas. Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perolehan dan distribusi produk.
Posisi Edy dalam perkara tersebut ditempatkan sebagai pihak yang memperdagangkan produk, bukan sebagai produsen. Karena itu, penasihat hukum menggali kepada ahli mengenai batas tanggung jawab pidana pedagang atau distributor terhadap barang yang diperolehnya dari pihak lain.
Ahli menerangkan bahwa pembelian barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar. Menurut ahli, sumber pembelian dan kesesuaian standar merupakan dua persoalan yang harus dibuktikan secara terpisah.
Ahli juga menjelaskan bahwa harga barang yang lebih rendah dibandingkan harga dari produsen atau distributor resmi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan. Keadaan tersebut baru dapat menjadi bagian dari penilaian kesengajaan apabila didukung fakta lain yang menunjukkan bahwa pelaku mengetahui barang tersebut tidak memenuhi standar dan tetap memperdagangkannya.
Dengan demikian, unsur pengetahuan menjadi salah satu persoalan penting dalam perkara tersebut. Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah produk tidak memenuhi standar, tetapi apakah terdakwa mengetahui kondisi tersebut ketika membeli atau memperdagangkan produk.
Hal itu berkaitan dengan waktu munculnya pengetahuan terdakwa. Kondisi ketika terdakwa baru mengetahui ketidaksesuaian produk setelah dilakukan pengujian berbeda dengan keadaan apabila terdakwa telah mengetahui ketidaksesuaian tersebut sebelum atau pada saat barang diperdagangkan.
Pemeriksaan ahli juga menyentuh Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, sedangkan Pasal 8 mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dalam kondisi tertentu. Pelanggaran Pasal 8 mempunyai konsekuensi pidana sebagaimana Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Dalam pemeriksaan tersebut, penasihat hukum juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan pidana yang secara khusus melarang pedagang atau distributor membeli barang dari pihak yang bukan produsen atau distributor resmi.
Ahli pada pokoknya membedakan persoalan jalur pembelian dengan perbuatan pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Artinya, fakta bahwa barang diperoleh melalui jalur yang tidak resmi tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar maupun bahwa terdakwa sengaja melakukan tindak pidana.
Penasihat hukum kemudian menguji bagaimana unsur kesengajaan dapat dibuktikan. Ahli menjelaskan bahwa kesengajaan tidak harus dibuktikan melalui dokumen yang secara eksplisit menyatakan adanya niat. Kesengajaan dapat dinilai dari alat bukti dan rangkaian keadaan yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, surat, serta perbuatan dan keadaan tertentu.
Karena itu, harga murah atau sumber barang yang tidak resmi tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kesengajaan. Penuntut umum tetap harus menghubungkan keadaan tersebut dengan bukti yang menunjukkan pengetahuan terdakwa mengenai ketidaksesuaian barang.
Pemeriksaan ahli juga mengarah pada persoalan surat dakwaan. Penasihat hukum mempertanyakan apakah perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan harus sesuai dengan rumusan perbuatan dan unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan.
Ahli menjawab bahwa surat dakwaan harus menguraikan perbuatan secara jelas dan menghubungkannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan mengenai syarat materiil surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mensyaratkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, dengan ketentuan khusus mengenai tindak pidana karena kealpaan.
Sementara itu, penasihat hukum menyampaikan telah menghadirkan sekitar 29 alat bukti. Menurut kuasa hukum, bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha terdakwa serta dokumen dan produk dari perusahaan yang disebut sebagai sumber barang.
Kuasa hukum menyebut dua perusahaan yang berkaitan dengan produk tersebut, yakni PD Tiga Awan Perkasa dan PT Putra Nusantara Mandiri. Menurut pihak pembela, alat bukti tersebut digunakan untuk menjelaskan hubungan kegiatan usaha terdakwa dengan produk yang diperdagangkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela dan masih harus diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan. Dengan demikian, pembuktian perkara tidak hanya menyangkut apakah tujuh produk tersebut memenuhi atau tidak memenuhi standar. Persidangan juga menguji sumber barang, rantai distribusi, posisi terdakwa, pengetahuan terdakwa terhadap kondisi produk, serta hubungan perbuatan terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi spesifik apakah ketidaksesuaian produk dengan standar cukup untuk membuktikan kesalahan orang yang memperdagangkannya, atau masih harus dibuktikan pengetahuan dan kesengajaan terdakwa?
Jawaban atas persoalan tersebut menjadi bagian dari penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Keterangan ahli bukan putusan atas perkara. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.****
BACA JUGA: Hakim PN Mempawah Tolak Pembantaran Terdakwa Pengedar Oli Tak Standar








