KEADILAN– Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.
Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Selain diri sendiri, Jaksa mengatakan, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp2.070.454.000, Marten Sawy sebesar Rp90.000.000, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp181.014.181, dan Hasbullan sebesar Rp158.181.818.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp25.000.000 dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp2.500.000.000, serta Marthen Sawy sebesar Rp730.000.000.
Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp3.706.571.068, Budiyanto Wijaya sebesar Rp978.323.000, dan Arif Yahya sebesar Rp3.419.000.000.
Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp198.000.000, Jemmy Sapakoly sebesar Rp42.000.000, Melkisadek Snae sebesar Rp25.000.000, dan almarhum Kasman sebesar Rp94.666.272.
Dalam perkara ini, kerugian Rp14,2 miliar kerugian negara terjadi lantaran adanya pembayaran pekeriaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah R2″.481.245.455 dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1.061.404.545.
Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11.718.560.341 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Totok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







