KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur dituntut hukuman maksimal. Yakni, selama 9 tahun penjara dari ancaman hukuman 9 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nula Nali Murti, SH., MH dalam tuntutannya menyatakan semua dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa terpenuhi dan tidak ada unsur pemaaf atas perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, ibu korban merasa sangat bersyukur, meski derita yang dialami anaknya tidak akan terobati. “Alhamdulillah, Ibu Jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa. Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga memberi putusan maksimal kepada terdakwa,” kata Caca, ibu korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/05/2026).
Tuntutan JPU ini juga mendapat apresiasi dari Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr. Bagus Sudarmanto. Menurutnya, tuntutan maksimal dari JPU menunjukkan negara memandang kasus tersebut sebagai kejahatan yang sangat serius. “Ini (tuntutan maksimal, red) penting, sebab yang dirusak bukan hanya tubuh korban, tetapi juga masa depan, rasa aman, dan kondisi psikologis seorang anak,” kata Dr. Bagus Sudarmanto.
Seperti diberitakan keadilan.id sebelumnya, kasus ini dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) yang kini berusia 16 tahun sejak dia berusia 13 tahun. Terdakwa berinisial MH merupakan paman korban. Bunga sering main ke rumah terdakwa yang memiliki putri seusia dengan Bunga.
“Apalagi dugaan perbuatan dilakukan berulang, oleh orang dekat, dan menimbulkan trauma berat hingga korban putus sekolah. Dalam perspektif perlindungan anak, ini adalah bentuk kekerasan yang berdampak Panjang,” kata Dr. Bagus Sudarmanto.
BERITA TERKAIT: Om Diduga Perkosa Keponakan di Jakarta Selatan, Komnas PA: Hukuman Berat Harus Diterapkan
Selain dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 415 KUHP yang ancaman hukumnya 9 tahun, JPU dalam tuntutannya mengajukan restitusi atas kerugian yang dialami korban dan orang tuanya. Tuntutan restitusi tersebut kata JPU setelah melalui tahapan yang diajukan orang tua korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait kerugian yang dialami korban dan orangtuanya selama perekara ini masuk proses hukum diungkapkan kakek korban kepada keadilan.id. “Usaha dagang anak saya sampai bangkrut karena fokus mengurus kasus yang dialami cucu saya ini,” kata kakek korban yang selalu setia mengikuti setiap persidangan perkara tersebut.
Dr. Bagus Sudarmanto yang merupakan wartawan senior ini meyakini selain dituntut maksimal, majelis hakim juga akan memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa. “Saya percaya majelis hakim memiliki pemahaman lebih komprehensif. Dengan independensi yang dimiliki majelis hakim, publik tetap berharap majelis hakim melihat perkara ini bukan semata sebagai pelanggaran pidana biasa, melainkan sebagai kejahatan terhadap martabat dan masa depan anak,” katanya.
“Jadi, putusan yang tegas akan memberi pesan penting bahwa pengadilan berdiri di pihak perlindungan anak dan tidak memberi ruang toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih dalam lingkup keluarga atau orang dekat,” tambah Dr. Bagus Sudarmanto.
Dr. Bagus Sudarmanto juga mengapresiasi tuntutan jaksa yang memasukkan klausul restitusi dalam tuntutannya. “Selain menghukum pelaku, perhatian terhadap pemulihan korban juga sangat penting. Sebab keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali hidup dengan aman dan bermartabat,” tegas Dr. Bagus Sudarmanto.****
BACA JUGA: Jejak Polisi Pertama di Batavia








