KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022) lalu.
Namun pembahasan RUU TPKS masih belum juga berlanjut di DPR. Padahal, pimpinan DPR menyebut telah menyetujui rencana pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses. DPR masa reses mulai Sabtu (19/2/2022) hingga 14 Maret 2022 nanti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim batalnya pembahasan RUU tersebut karena rapat Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) melewatkan penunjukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab membahas RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses.
“Perlu kita luruskan, dalam rapat Badan Musyawarah itu, kita sudah mendengar dan menyetujui bahwa ada rapat-rapat penting beberapa AKD yang akan berlangsung di masa reses. Termasuk RUU TPKS,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).
“Nah cuma kemarin pada saat rapat Baleg, ada yang terlewat bahwa dalam rapat Baleg belum menunjuk AKD mana yang membahas TPKS sehingga ketika Baleg minta, ketika dicek di Bamus, belum ditunjuk di AKD manapun,” tambahnya.
Menurut Dasco, apabila rapat tersebut dipaksakan akan menyalahi aturan terutama mekanisme proses pembahasan RUU di DPR.
“Nah sehingga akan menyalahi aturan bahwa belum ada penunjukan secara resmi lalu kemudian lakukan raker dengan pemerintah. Oleh karena itu, kita minta bersabar setelah masuk kita adakan rapat. Menunjuk AKD mana. Kalau menunjuk Baleg, Baleg akan segera membahas,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, meski fraksi PKS menolak. Presiden Jokowi kemudian mengirimkan Surpres terkait pembahasan RUU TPKS ke DPR.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan Surpres Jokowi sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2/2022) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Surpres ini ditujukan kepada Ketua Puan Maharani.
Saat itu, Willy menuturkan bedasarkan rapat bamus, pimpinan DPR akan menyerahkan pembahasan RUU TPKS di Baleg dan pimpinan DPR juga mengizinkan pembahasan dilakukan di masa reses.








