KEADILAN– Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, merasa menyesal atas kelalaian dalam proyek jalan layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ 2017-2021.
“Saya merasa tidak bersalah, kalau pun (bersalah) ada satu kelalaian kami ya menyesal,” ucap Djoko saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Djoko mengaku menyesal lantaran baru mengetahui bahwa PT Bukaka Teknik ikut terlibat dalam proyek pengadaan barang dan pembangunan jalan tol MBZ.
Perusahaan tersebut diduga telah merubah volume spesifikasi proyek MBZ. Padahal dalam kontrak kerja tidak ada perubahan volume atau spesifikasi mutu jalan.
“Tidak ada, tidak boleh merubah (spesifikasi) kriteria design dan lingkup. Yang saya baru sadari adalah ada tulisan Bukaka karena ada ratusan halaman dokumen jadi saya tidak lihat itu,” tuturnya.
Diketahui, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sofiah disebut, turut serta dalam melakukan pengaturan tender dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan jalan tol MBZ.
Selain itu, Djoko juga membantah tudingan mengarahkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) sebagai pemenang dalam proses pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
“Tidak ada arahan untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis. Di sana diputuskan bahwa KSO Waskita-Acset kompetitif,” ungkap Djoko.
Djoko mengaku, hanya memberikan hak right to match kepada KSO Waskita-Acset, karena kontraktor yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut telah mengikuti proses tender investasi pengusahaan jalan tol yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Pemberian hak right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match itu, karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ,” tuturnya.
Diketahui, hak right to match secara hukum diatur dalam Pasal 14 Perpres No. 38/2015 dan pengaturannya diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.
“KSO Waskita-Acset jadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita-Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pengerjaan proyek tol layang MBZ bahwa Rencana Teknik Akhir (RTA) telah dibuat oleh Waskita-Acset secara utuh dan lengkap sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja.
“(Kontrak kerja) dengan sistem pembuatan secara parsial sesuai dengan kontrak kerja build and design,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Djoko didakwa merugikan keuangan negara Ro510 miliar dalam perkara tersebut. Perbuatan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.
Kemudian, Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung