KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga terdakwa penyuap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Mereka adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
Tuntutan pertama yang dibacakan atas terdakwa Roni Aidil. Jaksa KPK menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa selama terdakwa di dalam tahanan,” tutur JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selanjutnya, jaksa KPK juga
membacakan tuntutan atas terdakwa Mulsunadi Gunawan. Dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan badan kepada terdakwa selama tiga tahun denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan berupa pidana penjara 3 tahun dikurangi masa selama terdakwa di dalam tahanan,” ujar JPU.
Terakhir, pembacaan tuntutan kepada terdakwa Marilya yang dituntut tiga tahun penjara. Penahanan tersebut akan dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam sel sejak masa penyidikan.
“Denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU.
Diketahui, dalam kasus ini, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.
Sementara, Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Dalam surat dakwaan, suap itu diberikan dalam bentuk cek senilai Rp1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi.
Uang suap itu diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Dari uang yang ditampungnya itu, Afri mendapatkan komisi 10% dari Henri.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung





