Keadilan

KEADILAN– Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Andry Tanudjaja mengungkapkan, ketika minyak goreng langka pihaknya pernah mendapatkan arahan dari Kementerian Perdagangan untuk membantu menyalurkan distribusi ke berbagai daerah.

“Iya (pernah). Intinya saya lupa, tapi untuk mendistribusikan beberapa migor curah,” ucap Andry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, PT PPI merupakan perusahaan perdagangan milik BUMN yang didirikan pada 2003 silam. PT PPI dikenal di luar negeri sebagai Indonesia Trading Company merupakan bagian dari ID FOOD yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi untuk kawasan domestik dan internasional.

Dalam arahan itu, Kementerian Perdagangan tidak menunjukkan surat terkait pendistribusian migor kepada para pelaku usaha. Bahkan, Kemendag tidak memberikan batas waktu pengiriman barang yang didistribusikan.

Andry menjelaskan, pada saat itu PT PPI mengambil barang dari para pelaku usaha dengan membuka sistem pree order (PO) berdasarkan permintaan.

“Prosesnya adalah kami buka PO, berdasarkan permintaan,” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,