KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sekitar 303 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Jumlah tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
“Merespons pertanyaan ibu ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Muhadjir Effendy Jadi Saksi
Dalam persidangan yang sama, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy turut diperiksa sebagai saksi.
Muhadjir dihadirkan dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Saat ditanya hakim mengenai hubungannya dengan Asrul, Muhadjir mengaku mengenal terdakwa tersebut.
“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” kata Muhadjir.
Selain Muhadjir, empat saksi lain turut diperiksa. Mereka adalah Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.
Asrul Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, Asrul Azis Taba didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menduga Asrul melakukan perbuatan tersebut bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Keempat terdakwa diduga mengatur pengalihan serta penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen. Pembagian tersebut disebut dilakukan tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Jaksa juga menduga terdapat pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme. Pengisian itu mencakup jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jamaah dengan masa tunggu tertentu (Tx).
Menurut dakwaan, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus dalam proses tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.








