KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini

KEADILAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim oleh penyidik sejak pekan lalu.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo seusai menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menyebut surat panggilan tersebut diyakini telah diterima Nusron. KPK pun berharap Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.

Ia menegaskan, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipanggil.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap, pemerasan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Berawal dari OTT

Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai total Rp106,3 miliar.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.