Hak Jawab Pemberitaan keadilan.id dan Podcast KEADILAN TV dari PT Mandiri Bangun Makmur

PERIHAL: HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI ATAS PEMBERITAAN KEADILAN.ID BERJUDUL “MENYUSUL OTT, CHARLIE CHANDRA MINTA KPK SELIDIKI PROSES PENGADAAN TANAH PIK 2” DAN PODCAST YOUTUBE KEADILAN TV BERJUDUL “HEBAT, DALAM “SEMALAM” TANAH BERUBAH STATUS DI KANWIL BANTEN – CHARLIE CHANDRA”

Dengan hormat,

Perkenankanlah, kami Muannas Alaidid, S.H., M.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., M.H., CLA., CTL. Advokat pada Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Dahlia No. 6A, RC Veteran, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, Perseroan Terbatas yang berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 009/LGL.MBM/SK/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025 (terlampir), dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan Keadilan.id berjudul:

“Menyusul OTT, Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pengadaan Tanah PIK 2” melalui link berita: https://www.keadilan.id/menyusul-ott-charlie-chandra-minta-kpk-selidiki-proses-pengadaan-tanah-pik-2/, dan Podcast Youtube Keadilan TV dengan judul : “Hebat, Dalam “Semalam” Tanah Berubah Status Di Kanwil Banten – Charlie Chandra” melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=g-CsvQfGjN0 Pemberitaan tersebut memuat pernyataan dan narasi dari Sdr. Charlie Chandra terkait riwayat serta proses pertanahan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m².

Pada prinsipnya, kami menghormati kemerdekaan pers dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun informasi kepada publik. Namun demikian, pemberitaan mengenai persoalan hukum harus disampaikan secara akurat, berimbang, proporsional, dan memberikan konteks yang utuh, terlebih apabila pemberitaan tersebut menyangkut hak dan kepentingan hukum pihak lain dan setelah mencermati pemberitaan tersebut dan membandingkannya dengan dokumen serta fakta hukum yang ada, terdapat sejumlah fakta material yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap PT Mandiri Bangun Makmur dan PIK 2.

Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini adalah pemberitaan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian fakta hukum, Persoalan SHM No. 5/Lemo tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya, termasuk adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993 mengenai pemalsuan dokumen yang menjadi dasar peralihan, keputusan administrasi pertanahan oleh Kanwil BPN Banten pada tahun 2023, serta fakta bahwa PT MBM memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan ahli waris THE PIT NIO, bukan melalui tindakan sepihak terhadap hak pihak lain, untuk itu kami sampaikan kronologi sebagai berikut.

PERBEDAAN MENDASAR PERKARA SUMMARECON DENGAN SHM NO. 5/LEMO YANG DISAMPAIKAN CHARLIE CHANDRA DAN FAJAR GORA DI YOUTUBE KEADILAN TV

1. Bahwa persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor pada pokoknya berkaitan dengan pengurusan dan administrasi HGB, pemblokiran sertifikat, serta dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Persoalan tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara SHM No. 5/Lemo yang memiliki fakta hukum dan riwayat peralihan hak yang berbeda;

2. Bahwa terhadap SHM No. 5/Lemo, justru telah terdapat fakta hukum yang secara tegas telah diuji dalam proses peradilan pidana. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan PAUL CHANDRA terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, dengan objek pemalsuan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang digunakan dalam peralihan tanah SHM No. 5/Lemo;

3. Bahwa bahkan dalam pertimbangannya, Pengadilan mencatat pengakuan PAUL CHANDRA mengenai pembuatan cap jari/cap jempol pada AJB tersebut atas nama THE PIT NIO untuk merealisasikan jual beli tanah SHM No. 5/Lemo. Dengan demikian, fakta mengenai pemalsuan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap;

4. Bahwa fakta tersebut diperkuat pula oleh Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg, yang menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan register PPAT Kecamatan Teluknaga tahun 1982, tidak ditemukan pencatatan AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana yang menjadi dasar peralihan SHM No. 5/Lemo;

5. Bahwa selanjutnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada tahun 2023 telah membatalkan peralihan hak yang bersumber dari rangkaian peralihan tersebut, sehingga terdapat pula tindakan administratif pertanahan yang relevan dengan temuan mengenai cacat pada dasar peralihannya;

6. Bahwa oleh karena itu, narasi CHARLIE CHANDRA yang menyamakan persoalan SHM No. 5/Lemo dengan persoalan pertanahan Summarecon adalah tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputus dan tidak menggambarkan keadaan hukum yang sebenarnya. Perkara Summarecon tidak memiliki fakta hukum yang identik dengan perkara SHM No. 5/Lemo, khususnya mengenai adanya putusan pidana inkracht terkait pemalsuan AJB yang menjadi bagian dari dasar peralihan hak atas tanah tersebut serta adanya pembatalan peralihan oleh instansi pertanahan pada tahun 2023;

7. Bahwa dengan demikian, tidak tepat dan menyesatkan apabila kedua persoalan tersebut ditempatkan seolah-olah merupakan perkara pertanahan yang sama atau memiliki konstruksi hukum yang serupa. SHM No. 5/Lemo harus dilihat berdasarkan fakta hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tindakan administratif pertanahan yang secara khusus berkaitan dengan objek tersebut.

ASAL-USUL KEPEMILIKAN TANAH DAN PERALIHAN YANG KEMUDIAN DIPERMASALAHKAN

8. Bahwa pada awalnya, THE PIT NIO (alm.) merupakan pemegang hak atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo, seluas 87.100 m², dengan Gambar Situasi No. 475/1969, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang dan terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. SHM No. 5/Lemo tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Juli 1969 dan tercatat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;

9. Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 1982, terdapat Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982, yang menyebutkan adanya jual beli atas tanah tersebut antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli;

10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Februari 1988, CHAIRIL WIDJAJA mengalihkan tanah tersebut kepada SUMITA CHANDRA, berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, dengan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli, dengan demikian secara administratif terdapat rangkaian peralihan yang bermula dari SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, kemudian tercatat melalui CHAIRIL WIDJAJA, dan selanjutnya kepada SUMITA CHANDRA;

11. Bahwa kemudian timbul persoalan mengenai keabsahan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982, yang menjadi dasar peralihan dari THE PIT NIO kepada CHAIRIL WIDJAJA dan selanjutnya menjadi dasar peralihan kepada SUMITA CHANDRA;

KEDUDUKAN PUTUSAN PIDANA INKRACHT ATAS PEMALSUAN AJB NO. 202/12/1/1982 DALAM MENILAI KEABSAHAN RANGKAIAN PERALIHAN SHM NO. 5/LEMO

12. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut, terdapat satu fakta hukum yang tidak dapat diabaikan, yaitu bahwa Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana dan telah dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

13. Bahwa Putusan Pidana tersebut bukan sekadar menyebut adanya perselisihan mengenai AJB No. 202/12/1/1982, melainkan secara konkret mempertimbangkan pengakuan PAUL CHANDRA bahwa dirinya telah membuat cap jari/cap jempol pada AJB No. 202/12/1/1982 atas nama THE PIT NIO untuk merealisasikan jual beli tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO. Dengan demikian, fakta mengenai adanya pembuatan cap jari/cap jempol tersebut telah masuk dalam pemeriksaan dan penilaian pengadilan pidana;

14. Bahwa dengan telah berkekuatan hukum tetapnya Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, maka fakta pidana yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara tersebut tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak pernah terjadi hanya karena kemudian muncul putusan dalam perkara perdata. Putusan perdata yang lahir kemudian tidak dapat dipergunakan sebagai sarana untuk secara tidak langsung membatalkan atau menghapus putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

15. Bahwa dalam konteks perkara a quo, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang kemudian dinyatakan mempunyai hak keperdataan atas SHM No. 5/Lemo, melainkan terlebih dahulu mengenai keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari mata rantai peralihan hak tersebut, khususnya AJB No. 202/12/1/1982 yang telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana, oleh karena itu, harus dibedakan secara tegas antara fakta pidana mengenai adanya pemalsuan dengan akibat hukum keperdataan yang kemudian diperdebatkan oleh para pihak. Putusan perdata dapat memeriksa dan menentukan hubungan atau hak keperdataan para pihak berdasarkan objek dan petitum yang diajukan kepadanya, namun putusan tersebut tidak serta-merta menghapus fakta bahwa suatu dokumen telah menjadi objek tindak pidana pemalsuan yang telah diputus secara inkracht;

16. Bahwa terlebih lagi, dalam perkara ini terdapat fakta tambahan yang memperkuat persoalan mengenai keabsahan AJB No. 202/12/1/1982, yaitu Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec. Tlg, yang berdasarkan pemeriksaan terhadap buku register PPAT Kecamatan Teluknaga Tahun 1982 menerangkan adanya pencatatan AJB No. 202 pada tanggal 16 Maret 1982 antara MUNGII sebagai Penjual dan OEY BIN KIOK sebagai Pembeli, dan tidak ditemukan pencatatan AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana yang kemudian dijadikan dasar dalam rangkaian peralihan SHM No. 5/Lemo;

17. Bahwa dengan demikian, terdapat lebih dari satu fakta hukum yang saling berkorelasi, yaitu Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah inkracht dan keterangan administrasi Kecamatan Teluknaga mengenai ketidaksesuaian pencatatan AJB No. 202/12/1/1982 dalam register PPAT. Kedua fakta tersebut harus dinilai secara utuh dalam menentukan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar peralihan SHM No. 5/Lemo;

18. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, apabila kemudian terdapat putusan perdata yang memberikan konsekuensi atau penilaian berbeda terhadap status keperdataan SHM No. 5/Lemo, putusan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pembatalan terhadap Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, karena putusan pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

19. Bahwa dengan demikian, apabila terdapat pertimbangan dalam putusan perdata yang mengesampingkan fakta mengenai Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, maka pertimbangan tersebut harus dipahami secara terbatas dalam konteks perkara perdata yang diperiksa dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pemalsuan AJB No. 202/12/1/1982 tidak pernah terjadi atau bahwa Putusan Pidana tersebut telah kehilangan kekuatan hukumnya;

20. Bahwa oleh karena itu, keberadaan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG harus ditempatkan sebagai fakta hukum fundamental dalam menilai seluruh rangkaian peristiwa yang kemudian melahirkan peralihan SHM No. 5/Lemo, terutama karena putusan tersebut berkaitan langsung dengan AJB No. 202/12/1/1982 yang disebut-sebut sebagai bagian dari dasar peralihan hak.

21. Bahwa THE PIT NIO tidak pernah mengalihkan SHM No. 5/Lemo sebagaimana didalilkan oleh para ahli warisnya, sedangkan dokumen yang kemudian digunakan untuk membangun mata rantai peralihan hak tersebut telah dinyatakan berkaitan dengan pemalsuan dalam putusan pidana yang telah inkracht, maka keabsahan setiap perbuatan hukum berikutnya yang bersumber dari dokumen tersebut harus dinyatakan tidak sah;

MENGENAI PERKARA PERDATA VERA JUNIARTI HIDAYAT VS SUMITA CHANDRA

22. Bahwa terhadap perkara perdata yang kemudian diajukan oleh VERA JUNIARTI HIDAYAT, yaitu Putusan No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG Jo. Putusan No. 726/PDT/1998/PT.BDG Jo. Putusan Kasasi No. 3306 K/PDT/2000 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/PDT/2004, keberadaan putusan tersebut harus ditempatkan sesuai dengan objek, pihak, dasar gugatan, petitum, serta fakta yang benar-benar diperiksa dan diputus dalam masing-masing tingkat peradilan;

23. Bahwa khususnya THE PIT NIO sendiri tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut, maka perlu dibedakan antara kekuatan mengikat putusan terhadap para pihak yang berperkara dengan penggunaan pertimbangan atau fakta dalam putusan tersebut sebagai dasar untuk menilai hak pihak lain yang tidak menjadi pihak dalam perkara, oleh karena itu, keberadaan putusan perdata tersebut tidak dengan sendirinya dapat dipergunakan untuk menyatakan bahwa THE PIT NIO pernah secara sah mengalihkan atau menghibahkan SHM No. 5/Lemo, apabila fakta tersebut justru menjadi bagian dari sengketa dan tidak pernah secara langsung diputus terhadap THE PIT NIO sebagai pihak;

24. Bahwa lebih jauh, akta hibah yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut baru dibuat pada tahun 1994, sedangkan pada saat itu SHM No. 5/Lemo telah berada atas nama SUMINTA CHANDRA dan penguasaan buku sertifikat berada pada SUMINTA CHANDRA, maka rangkaian waktu tersebut merupakan fakta yang relevan untuk diperiksa mengenai asal-usul, kewenangan, dasar pembuatan, serta kepentingan hukum dari akta hibah tersebut, fakta mengenai waktu pembuatan akta hibah tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari fakta sebelumnya, yaitu adanya Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah inkracht mengenai pemalsuan AJB No. 202/12/1/1982. Dengan demikian, urutan waktunya menjadi sangat penting, karena akta hibah tahun 1994 muncul setelah adanya putusan pidana tahun 1993 yang berkaitan dengan dokumen yang menjadi bagian dari sejarah peralihan SHM No. 5/Lemo;

25. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG merupakan fakta hukum penting dan fundamental dalam sejarah sengketa SHM No. 5/Lemo, karena putusan tersebut berkaitan langsung dengan AJB No. 202/12/1/1982 yang kemudian menjadi bagian dari mata rantai peralihan objek tanah tersebut;

26. Bahwa dengan demikian, sengketa SHM No. 5/Lemo harus dilihat berdasarkan urutan dan keterkaitan fakta hukum secara utuh terdapat AJB No. 202/12/1/1982, AJB tersebut menjadi objek pemeriksaan pidana kemudian lahir Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang telah inkracht, selanjutnya terdapat keterangan administrasi Kecamatan Teluknaga mengenai ketidaksesuaian pencatatan AJB, kemudian muncul perbuatan dan perkara-perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan rangkaian tersebut menunjukkan bahwa status hukum SHM No. 5/Lemo tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberadaan satu putusan perdata, tanpa terlebih dahulu memperhitungkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan fakta-fakta mengenai asal-usul dokumen yang menjadi dasar peralihan hak;

27. Bahwa hal-hal tersebut sesuai dasar hukum, asas, dan mekanisme hukum yang mendasarinya, sebagai berikut:

– Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur: Putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang membatalkannya. Namun dalam konteks tabrakan ini, ada asas preudisial.
– Asas Preudisial (Persengketaan Pra-Yudisial): Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, jika dalam pemeriksaan perkara perdata ada persangkaan tindak pidana pemalsuan surat yang memengaruhi keabsahan alas hak, maka putusan pidana harus ditunggu atau didahulukan. Karena dalam kasus Anda putusan pidana sudah inkrah (inkracht) lebih dulu pada tahun 1993, maka hakim perdata pada tahun 1994 seharusnya terikat pada fakta pidana tersebut.
– Pembedaan Ranah Hukum: Putusan pidana membuktikan kebenaran materiil (apa yang benar-benar terjadi secara nyata/kejahatan), sedangkan perdata mencari kebenaran formil (berdasarkan bukti-bukti tertulis). Jika bukti tertulis (AJB) sudah dinyatakan palsu secara materiil oleh pengadilan pidana, maka AJB tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan berlaku secara perdata.
– Mahkamah Agung (MA) RI lewat yurisprudensinya secara konsisten memenangkan putusan pidana dalam kasus pemalsuan surat tanah melalui Putusan MA No. 1974 K/Pdt/2001: Menyatakan bahwa “Peralihan Hak atas tanah dikatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan”.

UPAYA HUKUM AHLI WARIS THE PIT NIO TAHUN 2014–2015

28. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2014, ahli waris THE PIT NIO kembali menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi No. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum, dengan terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA. laporan tersebut berkaitan dengan Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982, yang digunakan oleh CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA sebagai dasar pengalihan jual beli pada tahun 1988, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta hukum, antara lain berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari THE PIT NIO tanggal 5 September 2014, sidik jari THE PIT NIO yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982 dinyatakan non-identik atau tidak sama dengan sidik jari THE PIT NIO;

29. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2014, SUMITA CHANDRA ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pada tanggal 16 April 2015 diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SUMITA CHANDRA. perkara tersebut kemudian dinyatakan P-21 atau berkas perkara telah lengkap;

30. Bahwa dalam perkembangannya, SUMITA CHANDRA berada di Australia dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15 tanggal 26 November 2015;

PENGUASAAN SHM NO. 5/LEMO DAN KETERLIBATAN PT MANDIRI BANGUN MAKMUR

31. Bahwa setelah meninggalnya SUMITA CHANDRA, asli SHM No. 5/Lemo berada dalam penguasaan ahli waris SUMITA CHANDRA;

32. Bahwa pihak ahli waris THE PIT NIO mempersoalkan penguasaan asli SHM No. 5/Lemo tersebut karena menurut pihak ahli waris THE PIT NIO, dasar peralihan hak kepada SUMITA CHANDRA bersumber dari rangkaian peralihan yang bermula dari Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 yang telah menjadi objek perkara pidana dan berdasarkan Putusan No. 596/PID/S/1993/PN.TNG dinyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan;

33. Bahwa untuk mengurus dan memperjuangkan permasalahan tanah tersebut, ahli waris THE PIT NIO memberikan kuasa kepada PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) berdasarkan Akta Kuasa No. 11 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat di hadapan INDRARINI SAWITRI, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa, pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021, PT MBM melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada CHARLIE CHANDRA dan pihak-pihak lainnya selaku ahli waris SUMITA CHANDRA agar mengembalikan SHM No. 5/Lemo kepada ahli waris THE PIT NIO, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga persoalan SHM No. 5/Lemo kemudian kembali berlanjut melalui proses hukum;

LAPORAN POLISI TAHUN 2021 DAN PENGAJUAN BALIK NAMA SHM NO. 5/LEMO

34. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2021, PT MBM membuat laporan polisi mengenai dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP, dengan terlapor antara lain CHARLIE CHANDRA dan CHAIRIL WIDJAJA, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, dalam perkembangan perkara tersebut, pada bulan Februari 2023 diketahui bahwa CHARLIE CHANDRA telah mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo yang semula tercatat atas nama SUMITA CHANDRA menjadi atas nama para ahli waris SUMITA CHANDRA melalui Notaris/PPAT SUKAMTO, S.H., M.Kn;

35. Bahwa proses tersebut diketahui antara lain berdasarkan Berita Acara Penyitaan SHM No. 5/Lemo dari BPN Kabupaten Tangerang tanggal 3 Maret 2023, sehubungan dengan perkembangan tersebut, Laporan Polisi tanggal 28 Desember 2021 kemudian dicabut secara sukarela pada tanggal 27 Maret 2023, meskipun demikian, proses pengajuan balik nama SHM No. 5/Lemo tersebut kemudian menjadi dasar timbulnya peristiwa hukum baru;

LAPORAN POLISI TAHUN 2023 DAN PROSES BALIK NAMA SHM NO. 5/LEMO

36. Bahwa pada tanggal 28 April 2023, PT MBM melalui kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn., laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan balik nama SHM No. 5/Lemo, yaitu:
– Lampiran 13 surat permohonan tanggal 9 Februari 2023, yang antara lain memuat pernyataan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik, serta pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah sah;
– Surat Kuasa tanggal 9 Februari 2023 antara CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn., yang memberikan kuasa untuk mengurus proses pendaftaran balik nama dan pengambilan sertifikat pada Kantor BPN Kabupaten Tangerang; dan
– Surat Pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai Pemohon/Keluarga, yang mencantumkan SHM No. 00005/Lemo seluas 87.100 m².

37. Bahwa dalam Berita Acara pemeriksaan, terdapat keterangan CHARLIE CHANDRA bahwa sejak tahun 2015 dirinya sudah tidak menguasai secara fisik tanah dengan SHM No. 5/Lemo yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan polisi karena terdapat pernyataan dalam dokumen permohonan balik nama mengenai penguasaan fisik tanah;

38. Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya, diketahui bahwa tempat kejadian perkara berada di kantor Notaris/PPAT SUKAMTO, S.H., M.Kn. yang beralamat di Kabupaten Tangerang dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang;

39. Bahwa oleh karena lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polda Banten, perkara kemudian dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Banten berdasarkan Surat Pelimpahan Laporan Polisi No. B/13570/IX/RES.7.4/2023/Ditreskrimum tanggal 7 September 2023;

PEMBATALAN ADMINISTRATIF PERALIHAN SHM NO. 5/LEMO DAN PERUBAHAN PEMEGANG HAK

40. Bahwa dalam perkembangan administrasi pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, keputusan tersebut pada pokoknya mengenai pembatalan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo, Gambar Situasi No. 475/1969, seluas 87.100 m², yang terakhir tercatat atas nama SUMITA CHANDRA, karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis;

41. Bahwa pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 5/Lemo, Gambar Situasi Nomor 475/1969 tanggal 14 Oktober 1969, luas 87.100 m² terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra, terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG telah diputus tanggal 16 Desember 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Surat Camat Nomor 590/047-Kec.Tlk/2023 tanggal 08 Februari 2023 secara substansi sesuai dengan pasal 35 huruf O dan P Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 yakni Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) disebabkan:

– O. terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
– P. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut, berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.

42. Bahwa setelah terbitnya keputusan pembatalan tersebut, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO, selanjutnya ahli waris THE PIT NIO melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut dengan PT Mandiri Bangun Makmur di hadapan Notaris/PPAT, berdasarkan transaksi tersebut, SHM No. 5/Lemo kemudian tercatat atas nama PT Mandiri Bangun Makmur;

43. Bahwa dengan demikian, selain melalui proses pidana dan perdata, perkembangan mengenai SHM No. 5/Lemo juga telah melalui proses administrasi pertanahan yang menghasilkan pembatalan pencatatan peralihan sebelumnya dan kemudian perubahan pemegang hak;

PENETAPAN CHARLIE CHANDRA SEBAGAI TERSANGKA DAN DPO

44. Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Banten, CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn. ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses penyidikan tersebut, CHARLIE CHANDRA tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, oleh karena itu, pada tanggal 8 Desember 2023, Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama CHARLIE CHANDRA berdasarkan Surat No. DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum;

45. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, CHARLIE CHANDRA kemudian ditangkap oleh gabungan Polda Banten dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan selanjutnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Banten di Serang, Banten;

KESEPAKATAN PERDAMAIAN TANGGAL 1 MEI 2024 DAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

46. Bahwa setelah CHARLIE CHANDRA ditahan di Polda Banten, melalui kuasa hukumnya CHARLIE CHANDRA menyampaikan permintaan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai kepada pihak PT MBM, atas permintaan tersebut, para pihak kemudian membuat Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 1 Mei 2024;

47. Bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut, PT MBM melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA melalui surat Muannas Alaidid & Associates tanggal 2 Mei 2024 dan selanjutnya Polda Banten menerbitkan:
– Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/163/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024; dan
– Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP/163A/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

penghentian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, dengan tersangka CHARLIE CHANDRA dan SUKAMTO, S.H., M.Kn., dan dilakukan dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restorative;

PERSELISIHAN KEMBALI PASCA PERDAMAIAN DAN UPAYA PRAPERADILAN

48. Bahwa setelah adanya kesepakatan perdamaian dan penghentian penyidikan tersebut, menurut PT MBM, CHARLIE CHANDRA kembali mempersoalkan objek tanah SHM No. 5/Lemo serta menyampaikan pernyataan mengenai objek tersebut melalui berbagai media sosial dan podcast. menurut PT MBM, tindakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan perdamaian tanggal 1 Mei 2024, khususnya kesepakatan para pihak untuk tidak lagi mengajukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun mengenai objek sengketa, atas perkembangan tersebut, PT MBM kemudian menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan;

49. Bahwa dalam proses praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan No. 1/Pid.Pra/2025/PN.SRG mengabulkan permohonan PT MBM, setelah putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan kembali berjalan dan perkara selanjutnya dilimpahkan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang.

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TERHADAP CHARLIE CHANDRA

50. Bahwa perkara pidana tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng tanggal 20 Agustus 2025, dalam putusan tersebut, CHARLIE CHANDRA anak dari SUMITA CHANDRA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat”;

51. Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana kepada CHARLIE CHANDRA berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pengadilan Negeri Tangerang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh CHARLIE CHANDRA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar CHARLIE CHANDRA tetap berada dalam tahanan;

52. Bahwa dalam perkara tersebut, barang bukti yang ditetapkan antara lain:
– 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 9 Februari 2023;
– 1 (satu) lembar Lampiran 13 surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 9 Februari 2023;
– 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai Pemohon/Keluarga tanggal 9 Februari 2023; dan
– 1 (satu) bundel SHM No. 5/Lemo atas nama SUMITA CHANDRA.
barang bukti tersebut ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara SUKAMTO, S.H., M.Kn.

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN DAN MAHKAMAH AGUNG

53. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diajukan upaya hukum banding, dan Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/PID/2025/PT.BTN tanggal 9 Oktober 2025 menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;

54. Bahwa Pengadilan Tinggi Banten mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang khusus mengenai strafmaat atau lamanya pidana yang dijatuhkan, Pengadilan Tinggi Banten tetap menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Pemalsuan Surat”, namun pidana penjara yang dijatuhkan diubah menjadi 1 (satu) tahun;

55. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, baik Penuntut Umum maupun CHARLIE CHANDRA mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi No. 13 K/Pid/2026 tanggal 20 Januari 2026 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun Pemohon Kasasi II/Terdakwa CHARLIE CHANDRA;

56. Bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan yang menyatakan CHARLIE CHANDRA terbukti melakukan tindak pidana “Turut Serta Pemalsuan Surat” dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun tetap berlaku, dengan demikian, berdasarkan rangkaian putusan tersebut, perkara pidana terhadap CHARLIE CHANDRA telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PERKEMBANGAN PASCA PUTUSAN PIDANA DAN LAPORAN POLISI TAHUN 2026

57. Bahwa setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, menurut PT MBM, CHARLIE CHANDRA masih menyampaikan pernyataan melalui media sosial dan podcast yang pada pokoknya kembali mengklaim kepemilikan atas objek tanah SHM No. 5/Lemo, menurut PT MBM, pernyataan-pernyataan tersebut juga memuat tuduhan terhadap PT MBM yang dinilai merugikan nama baik dan kepentingan PT MBM;

58. Bahwa atas pernyataan-pernyataan tersebut, Muannas Alaidid, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur kemudian membuat laporan polisi terhadap CHARLIE CHANDRA mengenai dugaan tindak pidana menyiarkan dan/atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/1981/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Maret 2026.

PEMBERITAAN DAN NARASI YANG MENGABAIKAN RANGKAIAN FAKTA HUKUM ADALAH MENYESATKAN

59. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, menjadi terang dan tidak terbantahkan bahwa persoalan mengenai SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² bukanlah persoalan yang baru muncul akibat pemberitaan, pernyataan, ataupun tindakan hukum yang terjadi belakangan ini. Persoalan tersebut merupakan rangkaian sengketa hukum dan administrasi pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah kepemilikan, peralihan hak, proses peradilan, proses penyidikan, serta proses administrasi pertanahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;

60. Bahwa rangkaian tersebut bermula dari kepemilikan THE PIT NIO atas SHM No. 5/Lemo, kemudian terjadi peralihan berdasarkan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982, yang selanjutnya menjadi dasar peralihan kepada SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988. Keabsahan Akta Jual Beli No. 202/12/1/1982 selanjutnya telah dipersoalkan dan bahkan menjadi objek perkara pidana yang menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/PID/S/1993/PN.TNG tanggal 16 Desember 1993 yang telah berkekuatan hukum tetap;

61. Bahwa setelah putusan tersebut, persoalan SHM No. 5/Lemo tidak pernah berhenti, melainkan terus berkembang melalui berbagai proses hukum dan administrasi, antara lain perkara perdata, laporan polisi pada tahun 2014, proses penyidikan terhadap SUMITA CHANDRA, pemberian kuasa kepada PT Mandiri Bangun Makmur, somasi kepada ahli waris SUMITA CHANDRA, laporan polisi pada tahun 2021, proses balik nama SHM No. 5/Lemo pada tahun 2023, hingga laporan polisi terkait dokumen yang digunakan dalam proses balik nama tersebut.;

62. Bahwa dalam aspek administrasi pertanahan, Kanwil BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 telah membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, yang kemudian diikuti dengan penerbitan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris THE PIT NIO, dan selanjutnya dilakukan peralihan kepada PT Mandiri Bangun Makmur, dengan demikian, setiap upaya untuk menggambarkan seolah-olah persoalan SHM No. 5/Lemo baru timbul karena adanya tindakan PT Mandiri Bangun Makmur, pemberitaan tertentu, atau perkembangan hukum dalam beberapa tahun terakhir, jelas merupakan konstruksi narasi yang tidak utuh dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah berlangsung jauh sebelumnya;

63.Bahwa terlebih lagi, apabila CHARLIE CHANDRA ataupun pihak-pihak yang mengutip atau memberitakan keterangannya hanya menampilkan bagian tertentu dari sejarah SHM No. 5/Lemo, namun menghilangkan putusan pengadilan, proses hukum yang telah berlangsung, serta keputusan administrasi pertanahan yang relevan, maka pemberitaan atau narasi tersebut tidak lagi memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai duduk persoalan yang sebenarnya, oleh karena itu, narasi yang dibangun CHARLIE CHANDRA maupun pemberitaan yang semata-mata mendasarkan diri pada narasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai gambaran yang lengkap mengenai status dan sejarah SHM No. 5/Lemo, terlebih apabila narasi tersebut menempatkan peristiwa yang terjadi belakangan sebagai titik awal sengketa, sementara fakta dan proses hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun justru dihilangkan;

64. Bahwa fakta hukum tidak dapat dipilih-pilih sesuai kepentingan narasi. Sejarah kepemilikan, akta peralihan, putusan pengadilan, proses penyidikan, keputusan administrasi pertanahan, serta seluruh tindakan hukum yang telah berlangsung merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menghilangkan bagian-bagian penting dari rangkaian tersebut kemudian menyajikan hanya bagian yang menguntungkan suatu pihak berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru mengenai siapa yang memiliki dasar hak, bagaimana sengketa tersebut bermula, serta mengapa tindakan hukum tertentu kemudian dilakukan, dengan demikian, pemberitaan atau pernyataan yang tidak menempatkan SHM No. 5/Lemo dalam keseluruhan rangkaian fakta hukum tersebut patut dipertanyakan akurasi dan kelengkapannya, karena telah melepaskan suatu peristiwa dari konteks hukumnya dan berpotensi menggiring masyarakat pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

65. Bahwa pada akhirnya, SHM No. 5/Lemo tidak dapat dipahami berdasarkan narasi sepihak CHARLIE CHANDRA, potongan pernyataan, maupun pemberitaan yang hanya mengangkat satu sisi persoalan. Kedudukan dan sejarah objek tersebut harus dilihat berdasarkan seluruh fakta, dokumen, proses hukum, serta keputusan pejabat dan lembaga yang berwenang yang telah berlangsung selama puluhan tahun, oleh karena itu, segala pemberitaan maupun narasi yang mengabaikan rangkaian fakta hukum tersebut pada hakikatnya bukan hanya tidak lengkap, tetapi juga berisiko menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan SHM No. 5/Lemo. Fakta hukum harus ditempatkan di atas opini, dan keseluruhan rangkaian peristiwa harus disampaikan secara utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun kesan tertentu terhadap pihak tertentu;

66. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, menjadi jelas bahwa persoalan SHM No. 5/Lemo adalah persoalan hukum yang memiliki sejarah panjang dan telah melalui berbagai mekanisme hukum serta administrasi pertanahan. Oleh karenanya, setiap narasi yang mengabaikan sejarah tersebut atau menyederhanakan persoalan seolah-olah baru timbul belakangan adalah narasi yang keliru, tidak utuh, dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang sebenarnya.

TERKAIT TANTANGAN CHARLIE CHANDRA PADA PODCAST KEADILAN TV

67. Bahwa kami menyatakan menolak untuk hadir dalam podcast yang diselenggarakan oleh Keadilan TV, mengingat perkara yang dimaksud telah melalui proses hukum dan telah memperoleh penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan demikian, kami memperingatkan Keadilan TV agar menghormati status hukum perkara tersebut dan tidak menayangkan materi, pernyataan, narasi, maupun potongan konten yang bersifat sepihak, menyesatkan, mengabaikan fakta serta putusan hukum yang telah ada, atau yang dapat merugikan nama baik dan kepentingan hukum Klien Kami;

68. Bahwa apabila Keadilan TV tetap menayangkan konten yang memuat tuduhan, klaim, atau narasi yang bertentangan dengan fakta hukum dan/atau merugikan nama baik Klien Kami, maka Klien Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta hak jawab dan/atau hak koreksi serta menempuh upaya hukum Pidana maupun Perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

69. Bahwa tanggung jawab hukum atas setiap materi yang diproduksi dan ditayangkan tetap berada pada pihak yang membuat, memproduksi, mengunggah, dan/atau menyebarluaskannya, sehingga alasan bahwa materi tersebut hanya berasal dari narasumber tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, kami meminta Keadilan TV untuk tidak menjadikan podcast tersebut sebagai ruang untuk menghidupkan kembali narasi atau klaim yang telah diuji dalam proses hukum, terlebih apabila penyajiannya berpotensi menyesatkan publik atau merugikan hak dan reputasi Klien Kami.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreski yang diterima Redaksi keadilan.id dan KEADILAN TV dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Senin sore (05/10/2026).

Atas dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreski ini Redaksi keadilan.id dan KEADILAN TV telah memenuhi Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3), UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas perhatiannya, Redaksi keadilan.id dan KEADILAN TV mengucapkan terimakasih.