KEADILAN– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pernah dua kali menolak tawaran menteri. Hal itu terungkap dari kesaksian Cecep Hidayat, teman kuliah S3 Hasto di Universitas Pertahanan RI.
“Pernah enggak Saudara Hasto Kristiyanto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat gitu? Atau tidak gitu? Alasannya kenapa tidak mau jadi pejabat negara?” tanya Ronny Talapessy, salah satu tim hukum Hasto dalam persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
“Jadi seperti saya sampaikan tadi kemenangan PDI Perjuangan dan terpilihnya Presiden ke-7 itu tidak dapat lepas dari kontribusi seorang Sekjen partai besar, seperti Pak Hasto ini. Kenapa saya sampaikan demikian? Karena tadi itu kerja bersama, tapi orkestrasi yang manage itu itu adalah Sekretaris Jenderal,” jawab Cecep.
Lalu, Cecep mengatakan, Hasto pernah menolak tawaran menjadi Menteri Sekretaris Negara pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2019. Namun, Hasto memilih mengurus partai.
“Nah setelah itu kalau kita coba apa namanya, tadi yang ditanyakan adalah untuk tawaran ya, sependek ingatan saya dan juga bisa lihat mungkin ya di media, dan saya kira pernah disampaikan ke teman-teman juga seingat saya, itu di 2014 ini Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo tapi tidak diterima. Pak Hasto lebih memilih untuk mengurus partai,” papar Cecep.
Menurut penilain Cecep, pengurus partai sama terhormatnya dengan pejabat negara. Menurut Cecep, pandangan itu yang membuat Hasto menolak tawaran menjadi menteri.
“Menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dan seterusnya. Itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” ujar Cecep yang juga dosen Ilmu Poltik Universitas Indonesa (UI) itu.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.








