Perkara BTS: Dirut PT BUP Didakwa Terima Uang Rp122,9 Miliar

KEADILAN– Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, didakwa ikut serta menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun pada proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun,” kata JPU dalam  persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Jaksa menjelaskan, aliran dana yang diterima Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp38,7 miliar (kurs 15 November) dan Rp84 miliar.

Dengan demikian, uang yang diterima mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu sekitar Rp122,9 miliar.

Jaksa menerangkan, Yusrizki sebelumnya menemui Anang Achmad Latif atas perintah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G bisa digarap olehnya.

Padahal, kata JPU, perusahaan Yusrizki itu tidak terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Yusrizki juga disebut bertemu dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G. Supaya pengerjaan power system pada paket 1-5 BTS 4G Bakti dilaksanakan olehnya maupun beberapa perusahaan rekomendasinya.

Dia juga disebut bersama-sama dengan Anang Ahmad Latif, Dirut PT Moratel Indonesia Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan telah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor guna menentukan pelaksanaan pekerjaan proyek BTS 4G.

Perbuatan Yusrizki terancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung