Kemenkumham dan YLBHK DKI Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tambora

KEADILAN – Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis, bertempat di ruang serba guna, Kantor Kelurahan Tambora, KecamatanTambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2023).

Acara Penyuluhan dengan tema: Para legal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum itu dibuka Lurah Kelurahan Tambora Achmad Bayhaki. Dalam sambutannya, Achmad Bayhaki berpesan kepada para peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat, agar bisa mengikuti acara dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan hukum, demi mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) yang andal dan berintegritas di Wilayah Tambora.

Penyuluhan bantuan hukum gratis tersebut, hadir nara sumber dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta antara lain, Chabib Susanto, S.St, S.H., M.H, yang memberi materi mengenai pasal-pasal dalam KUHP yang baru yang dan memberikan informasi tentang keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Jakarta Barat. Kemudian Elli Sabarijani, S.Pd., M.H., memberikan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perkawinan, serta Mohamad Noval, SE., M.M., memberi materi mengenai pembentukan keluarga sadar hukum.

Kemenkumham dan YLBHK DKI Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tambora 2

Semenetara nara sumber dari YLBHK DKI Arman Suparman, S.H., M.H, memberikan materi mengenai tugas dan fungsi serta persyaratan untuk menjadi paralegal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Ketua Tim Pembinaan Kelompok Kadarkum Kawil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta Chabib Susanto mengatakan, melalui kegiatan penyuluhan tersebut, Kanwil Kemenkumham RI bersama YLBHK DKI ingin memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis bagi warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Tambora. Kemudian adanya paralegal dalam memberi bantuasn hukum dan penyelesaian masalah dengan cara restorative justice. Hal ini juga menurut Chabib, untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum agar masyarakat patuh terhadap hukum sehingga tercipta budaya hukum di masyarakat.

Ia juga menyebutkan, dalam penyuluhan bantuan hukum gratis ini, pihaknya ingin mendengarkan masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Tambora. Sekaligus ingin mengajak seluruh peserta yang hadir dan mendorong pihak Kelurahan Tambora untuk lebih menguatkan lagi program restorative justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards.

“Kami hadir di sini, ingin mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar hukum dan mendukung program restorative justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards,” paparnya.

Kemenkumham dan YLBHK DKI Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tambora 3

Sementara itu, Arman Suparman menjelaskan terkait paralegal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan aturan dibawahnya. Yaitu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengatur tentang tugas dan fungsi paralegal, dan persyaratan untuk menjadi paralegal.

“Jadi yang dimaksud dengan paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan,” jelas Arman.

Masih menurut Arman, penegasan tentang tugas dan fungsi serta persyaratan menjadi paralegal, telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Ada empat peryaratan untuk menjadi paralega, yaitu, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” papar Arman.

Arman pun menambahkan, adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Kelurahan Sadar Hukum ini, YLBHK DKI berharap masyarakat dan keluarganya yang tinggal di wilayah Kelurahan Tambora menjadi sadar dan melek terhadap hukum. Hal ini juga menurut Arman, menjadi perhatian khusus Ketua Umum YLBHK DKI, T. Bintang S. EL Thamrin SH., M.M., sebagai bentuk bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui lembaga yang dipimpinnya yang sudah mendapatkan pengesahan, terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham RI. Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,YLBHK DKI juga memberikan edukasi tentang adanya pendidikan paralegal bagi masyarakat, sehingga nantinya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat mewujudkan restorative justice.

Penyuluhan hukum ini juga dihadiri , Babinsa, Bimaskamtibmas, Kasi Tapem Kelurahan Tambora, para Ketua RT, RW, LMK, FKDM, ibu-ibu PKK, perwakilan warga dan anggota karang taruna, juga hadir mewakili YLBHK DKI, Cicilia Rezayanti, S.H., dan Ricky RahmanKholika, S.H.

Reporter: Penerus Bonar