KEADILAN- Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Profesor I Nyoman Gde Antara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023.
Jaksa menilai, Prof Antara diduga sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kata JPU Agus Eko Purnomo, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).
Dana SPI itu, kata jaksa, diendapkan empat rekening bank BUMN dan satu bank BUMD yakni bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali sejak 2020 hingga 2022.
Jaksa menjelaskan, dana yang diduga dari SPI itu sebesar Rp10 miliar yang diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’.
Dari nominal tersebut, Antara sebagai Rektor Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.
Dengan modus yang sama, Antara juga menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor non-aktif itu men-deposito dan mengendapkan uang Unud termasuk dana SPI, serta mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.
Selain itu, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, ia juga diduga melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.
“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” terang Jaksa Agus.
Perbuatan Antara dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp274,57 miliar. Jaksa menganggap, Antara juga sudah menguntungkan dirinya sendiri.
“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” tandasnya.
Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ia mengklaim bahwa penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.
“Enggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Enggak bener itu. (Dana) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara dalam persidangan.
“Setelah konsultasi dengan PH (penasihat hukum), saya secara pribadi akan melakukan eksepsi, begitu juga dengan tim PH,” ucapnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung