KEADILAN – Sarpin, Kepala Desa (Kades) Bulungihit Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara Rp900 juta lebih. Jaksa penuntut umum (JPU) Sepstian Tarigan mengungkapkan dalam surat dakwaan, terdakwa Sarpin merupakan Kades Bulungihit periode tahun 2016-2022.
Kemudian pada tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bulungihit diketahui berjumlah Rp1.033.492.435 yang dialokasikan diantaranya untuk dana desa dua kali, dan pendapatan bagi hasil.
“Kemudian tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.483.798.009,00 yang terdiri dari, Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2017 senilai Rp607.427.000. Dana Desa TA 2017 (sumber APBN 2017) senilai Rp786.164.000. Kemudian Pendapatan Bagi Hasil TA 2017 senilai Rp24.986.000,” kata jaksa Sepstian di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021) sore.
Selain itu juga ada anggaran yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah di tahun 2018. Begitu juga pada tahun 2019. Jaksa melanjutkan, pada Juni 2019, terdakwa memerintahkan Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara untuk merincikan jumlah dana yang harus dikembalikan Ke rekening kas Desa Bulungihit.
“Hal itu dilakukan agar Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Labura Tahap I sebesar 50 persen Tahun Anggaran 2019 dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahap I sebesar 20 persen Tahun Anggaran 2019 yang akan dikirim ke rekening kas Desa Bulungihit dapat dicairkan,” urai jaksa.
Namun, setelah dirincikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 700/463/INSP.IW.IV/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 terdapat kekurangan volume atas 2 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai Rp5.628.011,00.
Tidak hanya itu, berdasarkan laporan berikutnya terdapat temuan atas belanja yang tidak diyakini kebenarannya Tahun Anggaran 2017 senilai Rp51.400.000 dan kekurangan volume atas 6 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai Rp21.595.589,00.
Pengembalian Silpa APBDes Bulungihit Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp365.163.430,00 yang terdiri dari Silpa Dana Desa (DD) Rp218.063.430,00 dan Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp147.100.100,00.
Terdakwa, lalu menyetorkan dana yang akan dikembalikan ke rekening kas desa melalui Bank Sumut. Selang beberapa hari, terdakwa memerinthakan bendahara Kiki Romanto Susilo kembali ke Bank Sumut untuk mengetahui jumlah dana yang tersedia di rekening kas Desa Bulungihit.
Jaksa melanjutkan, terdakwa dan Bendahara Desa Bulungihit mencairkan uang sejumlah Rp926.192.381,00. Uang itu kemudian dikuasai terdakwa. Pencairan uang kemudian berlanjut pada November 2019, terdakwa dan bendahara kembali mencairkan uang Rp150 juta di Bank Sumut. Pencairan uang tersebut berlanjut dibuat terdakwa.
Namun ternyata, tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kades dalam menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit pada periode Juni 2019 – November 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labura terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.967.274.848,54.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa.
Marulitua Tarigan