Peran Harvey Moeis Dalam Perkara Korupsi Timah
KEADILAN– Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).
Jaksa membeberkan, peran Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa menyebut, perbuatan Harvey Moeis itu sudah diketahui oleh petinggi PT RBT yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar jaksa.
Masing-masing perusahaan menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari 500 dolar AS hingga 750 dolar AS untuk setiap ton bijih timah.
Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
“Sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility atau CSR yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.
Menurut jaksa, uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
PT Timah dalam hal ini sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Hal tersebut pun sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.
“Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan alwin albar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
“Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” sambungnya.
Dalam permainan kotor itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar. Uang itu diduga dibagi dua dengan selebgram Helena Lim.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, pria berusia 38 tahun itu tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” ucap Harvey Moeis.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dikabarkan, total saksi yang disiapkan dari JPU sudah ada 168 saksi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru