Perkara Asabri: Benny Tjokro Akan Divonis 30 November 2022

KEADILAN– Sidang perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro akan memasuki tahap pembacaan vonis pada akhir bulan ini.

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akan membacakan vonis terdakwa Benny Tjokro pada Rabu (30/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Ditunda hingga 30 November 2022 pukul 10 pagi. Mohon agar terdakwa (Benny Tjokro) jaga kesehatan ya,” ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto dalam persidangannya, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, dalam kasus ini Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung