KEADILAN – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencium tak sedikit tokoh bangsa atau kelompok tertentu yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli. Untuk itu, perlu membentuk forum aspirasi konstitusi di MPR RI. Sebab MPR tempat penjelmaan seluruh rakyat.
“Sekarang ini kelompok yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar asli makin banyak. Sekarang mantan-mantan pejabat makin keras,” ujar Anggota MPR RI, Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertema “Urgensi Kehadiran Utusan Golongan” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Kepemimpinan MPR RI saat ini kata Jimly mencerminkan seluruh golongan. Namun Jimly mempertanyakan bagaimana menjalankan fungsi utama atau substantif MPR itu sendiri.
“Sebagai forum musyawarah, kegiatan-kegiatan MPR, jangan hanya berdasarkan taktik dan berdasarkan anggaran. Padahal secara substantif sebagai rumahnya seluruh rakyat untuk bermusyawarah,” jelasnya.
Untuk itu kata Jimly, penting dibentuk satu kaukus anggota MPR untuk menampung aspirasi kenegaraan yang berkembang dalam masyarakat yang bertanggungjawab kepada pimpinan MPR.
“Sekaligus kaukus utusan golongan yang di antara para anggota MPR baik dari DPD dan DPR banyak juga yang berasal dari unsur-unsur golongan dalam masyarakat,” tegasnya.
Jimly menjelaskan, di seluruh dunia dikenal adanya tiga sistem perwakilan yaitu perwakilan politik melalui pertai politik, perwakilan teritorial melalui kedaerahan atau negara-negara bagian dan perwakilan fungsional melalui golongan-golongan penduduk.
“Namun dalam praktik, ketiga sistem perwakilan itu biasanya hanya dilembagakan dalam dua struktur kamar parlemen yang biasa dikenal dengan bikameralism,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Sebut Saatnya Evaluasi Ide-Ide Konstitusional Dalam UUD 1945