KEADILAN- Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, divonis lima tahun penjara denda Rp250 subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rijatono merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
Hakim menyatakan, Rijatono terbukti memberikan suap kepada Lukas sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Rabu (14/6/2023).
Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Rijatono Lakka selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka disebut bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada 11 Mei 2020 dan diwaktu lain antara 2018 hingga 2021.
Lebih lanjut, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe agar Gubernur Papua itu mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Suap itu diberikan dalam bentuk uang dan pembangunan serta renovasi aset fisik milik Lukas Enembe. Uang miliaran dan bantuan perbaikan aset diberikan supaya Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
Hasil intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama 2018 hingga 2021 membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya,” terang hakim.
Atas perbuatannya itu, Rijatono Lakka dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, tim penasihat hukum terdakwa Rijatono dan tim JPU KPK menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari kerja, apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan Hakim tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













