KEADILAN – Menteri Pertahanan (Menhan) dan Jaksa Agung secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari dan menutup operasional tambang emasnya di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pencabutan IUP itu dilakukan Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung selaku Ketua dan Wakil Ketua Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kuasa hukum perusahaan tersebut dikabarkan melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Penutupan yang dilakukan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pejabat tinggi negara lainnya dilaksanakan Kamis 22 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keadilan.id, dasar pencabutan adalah Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari berlokasi di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah (mencakup total area sekitar 3.500 hektare, dengan temuan pelanggaran operasional seluas 275,90 hektare di dalam dan di luar WIUP).
Perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan, melanggar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum memenuhi kewajiban reklamasi, serta mengabaikan pembayaran jaminan reklamasi.
Agar tambang tak berhenti operasi, area bekas tambang tersebut akan dialihkan dan dikelola oleh BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari, Haris Azhar, sempat mempertanyakan prosedur dan keabsahan tindakan penertiban tersebut serta melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Andito Prasetyowan dan Muhammad Junaidi
Berdasarkan penelisikan keadilan.id, PT Kristalin Ekalestari adalah perusahaan swasta (privately owned company) yang didirikan pada tahun 1989 dan berpusat di Jakarta.
Berdasarkan struktur kepemimpinan dan manajemen perusahaan yang tercantum dalam Board of Directors Kristalin Ekalestari serta informasi korporat resminya, pemegang saham utama tercatat Arif Budi Setiawan.
Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari tercatat Arif Budi Setiawan. Sedangkan pemegang saham dan advisor lainnya adalah Muhammad Junaidi, Jeanie Adeleide Pipit, Gelombang Setiawan, dan Winarty. Komisaris adalah Dony Rivai, Prof. Dr. Ir. Abrar, Marthinus Monod dan Muhammad Junaidi.
Muhammad Junaidi dan Andito Prasetyowan diduga memiliki aktivitas strategis dibalik PT Kristalin Ekalestari yang merupakan bagian dari Kristalin Grup. Sebelum menjadi komisaris, ia menjabat Direktur Utama / Chairman atau CEO perusahaan tersebut.
Junaidi juga aktif mendampingi jajaran direksi, seperti Presiden Direktur Andito Prasetyowan, dalam berbagai agenda penting perusahaan—termasuk penandatanganan kerja sama strategis dan perjanjian investasi internasional (seperti di Dubai dan Trade Expo Indonesia).
BACA JUGA: Harli Siregar: PKN II Bukan Garis Akhir, tetapi Awal Pengabdian dan Perubahan Nyata







