Empat Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

KEADILAN– Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2023.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Brelly saat membacakan putusan.

Empat terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta.

Andi merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017. Intan menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016.

Sementara itu, Komaruzzaman tercatat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016. Gamaginta merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa, yang berperan sebagai pengusul pembiayaan, tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap barang dagangan atau merchandise inspection.

Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan terhadap persediaan dan piutang usaha debitur yang digunakan sebagai agunan dalam pemberian pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Selain persoalan pemeriksaan agunan, majelis hakim menilai para terdakwa tidak memastikan kebenaran sejumlah data yang menjadi dasar pencairan pembiayaan.

Data tersebut antara lain luas lahan kelapa sawit yang tertanam, transaksi penjualan kepada pembeli, pembelian bahan baku dari pemasok, serta dokumen pendukung persyaratan pencairan pembiayaan ekspor.
Akibat pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, PT TI dan PT PAS disebut memperoleh keuntungan yang memperkaya kedua perusahaan.

Majelis hakim menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp992,82 miliar.

Atas perbuatannya, keempat mantan pejabat LPEI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Kerugian Negara Rp992,82 Miliar

Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menjelaskan, kerugian negara muncul akibat pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT TI dan PT PAS yang dilakukan secara melawan hukum.

“Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit,” kata Hiashinta dalam persidangan.

Menurut Hiashinta, kerugian negara mulai timbul ketika fasilitas pembiayaan dan modal kerja dicairkan kepada kedua perusahaan tersebut.

Majelis hakim menilai PT TI dan PT PAS tidak layak menerima pembiayaan karena rasio cakupan kedua perusahaan menunjukkan ketidakmampuan membayar kredit, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan.

Dengan kondisi tersebut, kedua perusahaan dinilai tidak berhak menerima dana yang telah dicairkan LPEI.

Hakim juga menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan PT TI dan PT PAS kepada LPEI setelah pencairan tidak menghapus perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas pembiayaan.

“Tetapi tidak menghilangkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian pembiayaan dan modal kerja tersebut yang telah menimbulkan kerugian negara,” ujar Hiashinta.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar kepada setiap terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, relatif kooperatif selama persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana.

“Majelis Hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan,” kata Brelly.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan