KEADILAN – PT Big Bird saat ini tengah mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, PT Big Bird minta agar pengadilan mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) III.
Namun, Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemegang saham PT Big Bird menyatakan tidak setuju dengan RUPS tersebut.
Dirinya bercerita, pada tahun 1987 hanya ada bus Big Bird. Namun pada tahun 2005 diam-diam sebagian di antara pemegang saham mendirikan Big Bird Pusaka.
“Namun, Big Bird Pusaka melayani order-order Big Bird, serta menggunakan fasilitas Bus Big Bird. Pemegang saham mengira bahwa Big Bird berkembang. Namun ternyata yang berkembang adalah Big Bird Pusaka,” ujar Mintarsih di kediamannya, Rabu (13/7/2022).
Pada tahun 2010, setelah pemegang saham mengendus adanya Big Bird Pusaka. Kemudian pemegang saham pecah menjadi dua, yaitu pemegang saham kelompok Pusaka yang memiliki saham di Big Bird dan juga di Big Bird Pusaka, dan kelompok non Pusaka yang hanya memiliki saham di Big Bird.
“Kemudian kelompok Pusaka mengadakan rapat terbatas yang hanya dihadiri oleh kelompok Pusaka untuk mengganti susunan direksi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, yang diangkat sebagai pengurus hanya kelompok pusaka, dan Ir Kresna Priawan (kelompok Pusaka) sebagai direktur utama. Menurut Mintarsih pengangkatan pengurus ini tidak sah.
“Pengangkatan pengurus harus melalui pemanggilan dan undangan para pemegang saham, dan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Tidak dapat dilakukan secara diam-diam oleh kelompok Pusaka saja,” jelasnya.
Dikatakan Mintarsih, malah yang terjadi sekarang, Kresna yang meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mensahkan Big Bird permohonan kelompok Pusaka.
Mintarsih mengaku, dengan adanya Big Bird Pusaka saja, dirinya sudah merasa dirugikan. “Dulu saham saya sekitar 20 persen, sekarang cuma nol koma sekian,” katanya.
Apabila PN Jakarta Selatan mengamini permohonan tersebut, wanita berusia 72 tahun ini khawatir akan kehilangan seluruh sahamnya di PT Big Bird.
Hakim Diminta Cermat
Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemegang saham PT Big Bird berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cermat dalam membuat putusan terkait permohonan penetapan yang diajukan perusahaannya.
Mintarsih memparkan, ada dua kelompok di PT Big Bird. Big Bird yang didirikan pada tahun 1987,dan Big Bird Pusaka yang didirikan pada tahun 2005.
“Big Bird Pusaka didirikan oleh hanya beberapa pemegang saham Big Bird saja. Tetapi, menggunakan order-order Big Bird dan fasilitas-fasilitas Big Bird,” ujar Mintarsih, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya, kata Mintarsih, kelompok Big Bird Pusaka mengadakan rapat terbatas untuk mengganti susunan direksi. “Lalu memutuskan adanya pergantian pengurus, yang hanya terdiri dari kelompok Big Bird Pusaka dengan Ir Kresna sebagai direktur utama,” katanya.
Padahal menurutnya, penggantian pengurus harusnya ditentukan melalui RUPS.
“Tidak ada undang-undang yang mengesahkan pengangkatan direksi hanya oleh segelintir orang saja. Untuk mengatasi itu, maka kelompok Pusaka mengajukan permohonan penetapan,” imbuhnya.
Dalam permohonan tersebut, PT Big Bird meminta agar pengadilan mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) III. Permohonan tersebut diajukan oleh Kresna dan terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.
“Sedangkan Kresna bukan direksi yang sah, karena tidak diangkat melalui RUPS. Karena tidak sah, seharusnya RUPS I dan RUPS II dianggap tidak ada. Dan tidak dapat meminta pengesahan RUPS III,” tukasnya.
Untuk itu ia berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan cermat dalam membuat putusan perkara ini.














