KEADILAN – Sudah benar, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Sebelumnya Tenaga Ahli Bidang Hukum PT Timah, Firdaus Dewilmar juga menyebut hukuman Harvey dkk menciderai rasa keadilan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
“Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,”kata Sutikno dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.
Menciderai Rasa Keadilan
Sebelumnya Firdaus Dewilmar berpendapat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis yang hanya separuh dari tuntutan jaksa oenuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi timah dinilai menciderai rasa keadilan. Padahal suami Sandra Dewi tersebut bisa dikualifikasi sebagai aktor intelektual perkara yang merugikan negara Rp301 triliun tersebut.
Menurut Firdaus, ada kekeliruan majelis hakim saat melihat peranan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Kekeliruan itu berawal dari pandangan hakim hanya melihat Harvey sebagai penghubung dan tidak ada namanya dalam struktur PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dijelaskan Firdaus, dalam peristiwa pidana korupsi timah, peranan Harvey justru sebagai penentu utama. “Sebab, tanpa keberadaan Harvey justru tidak akan terjadi peristiwa pidana,” ujarnya, Selasa (24/12/2024) lalu.
Ditambahkannya, melihat peranan seorang pelaku dalam sebuah peristiwa pidana tak hanya berpedoman sepenuhnya pada kedudukan administrasi pelaku tersebut sebagaimana sebuah peristiwa perdata. Namun tergantung pada pengaruh perbuatan pelaku terhadap terjadinya peristiwa pidana.
Justru posisi Harvey Moeis sebagai penghubung PT RBT menjadi awal mula lahirnya persekongkolan direksi lama PT Timah dengan PT RBT. “Jadi sekali lagi, jika tidak ada seorang Harvey, maka tak akan ada peristiwa pidana tersebut,” jelasnya.
Kekeliruan dalam melihat peranan Harvey Moeis ini yang akhirnya membuat majelis hakim keliru menentukan besaran hukum tepat untuk suami Sandra Dewi ini. Sebab hakim hanya berpedoman pada ada atau tidaknya Harvey dalam struktur PT RBT.
Pendapat Firdaus ini hampir sama dengan pendapat pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Abdul Fickar Hadjar. Saat ditanya pendapatnya keadilan.id terkait vonis Harvey menjadi ringan karena Harvey tak tercamtum dalam struktur PT RBT, Abdul Fickar Hadjar melihat hakim seperti terpengaruh cara pandang melihat peristiwa perdata dalam melihat peristiwa pidana.
Barang Bukti Mestinya Dikembalikan ke PT Timah
Selain memandang majelis hakim keliru dalam melihat peranan Harvey, Firdaus juga melihat hakim keliru melihat pemilik barang bukti. Terutama bijih timah yang disita penyidik dari kawasan tambang PT Timah.
Menurut Firdaus, barang bukti bijih timah itu adalah milik PT Timah. Seharusnya keputusan hakim adalah mengembalikan bijih timah itu kepada PT Timah sebagai pemilik, bukan dirampas untuk negara.
Lalu apa bedanya barang bukti itu dikebalikan kepada PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga milik negara dengan mengembalikan biji timah itu kepada negara. Dijelaskan Firdaus, jika dirampas untuk negara, maka PT Timah terpaksa harus ikut lelang lagi untuk mengambil barang yang miliknya sendiri. “Inikan sama saja merugikan PT Timah,” jelasnya.
Atas dasar itu, Firdaus Dewilmar yang juga mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini, mendesak Kejagung segera mengajukan banding terhadap vonis Harvey. “Ini demi rasa keadilan dan upaya meluruskan kekeliruan hakim dalam melihat peranan Harvey Moeis,” pungkasnya.
BACA JUGA: Vonis Aneh Budi Said, Hukuman Penjara Berat tapi Hukuman Pengganti Kerugian Negara Ringan








