KEADILAN – Terdakwa Irfan Widiyanto mengaku bahwa dirinya pernah mengundurkan diri sebagai Koordinator Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo. Kata dia, ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pengakuan itu dilontarkan Irfan, saat pegawai harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ariyanto menyebut, kenal dengan Irfan saat masih menjabat sebagai Korspri Ferdy Sambo. Di hadapan majelis hakim, Ariyanto mengatakan bahwa Irfan dipindahkan dari Korspri Ferdy Sambo menjadi penyidik.
Menanggapi keterangan tersebut, mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim itu menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri.
“Iya Yang Mulia, bahwa saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali menjadi penyidik,” kata Irfan dalam persidangan, Kamis (10/11/2022).
Dalam persidangan ini sendiri, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Selain Ariyanto, empat saksi lain yang dihadirkan merupakan merupakan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat mengusut kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, dan Arsyad Daiva Gunawan.
Seperti diketahui, di perkara ini terdakwa Irfan Widiyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ia bersama lima orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








