Pedangdut Saipul Jamil Bebas

KEADILAN- Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama lima tahun dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB Kamis (2/9/2021).

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, hukuman Saipul Jamil telah dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021.

“Bebas murni, tidak bersyarat, dan kembali ke masyarakat. Setelah menjalani itu dan juga remisi maka Saipul Jamil bebas. Yang bersangkutan juga sudah membayar denda,” kata, Kamis (2/9/2021).

Deretan kasus mantan istri Dewi Persik ini terjadi pada Februari 2016 diawali terkait kasus asusila. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial DS.

Saipul divonis tiga tahun penjara kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Rupanya, pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto itu kembali terjerat kasus selama di penjara. Ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta.

Suap itu, bertujuan untuk meringankan perkara kasus tindak asusilanya.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

Selama di penjara, Saipul dinilai berkelakuan baik sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).

“Total remisi yang diberikan 30 bulan,” ujar Rika.

Sementara, sebelum meninggalkan Lapas Cipinang dan para undangan, Saiful Jamil menyatakan dirinya siap berubah.”Berubah menjadi lebih baik, lillahitaala,” katanya.

Ainul Ghurri