MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Tetap

KEADILAN– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Putusan tersebut membuat hukuman Marcella tetap 15 tahun penjara dan perkara yang menjeratnya kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan direktori putusan MA, permohonan kasasi Marcella ditolak bersama kasasi yang diajukan penuntut umum.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan perkara Marcella yang dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9/2026).

Perkara dengan nomor 9819 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Rabu (02/09/2026). Majelis kasasi dipimpin Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sementara Bayu Ruhul Azam bertindak sebagai panitera pengganti.

Sebelum sampai ke MA, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman Marcella.

Dalam putusan banding perkara nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, Marcella dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
PT DKI Jakarta juga menaikkan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Marcella menjadi Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, Marcella harus menjalani tambahan pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan banding itu dibacakan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap secara bersama-sama.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Divonis 14 Tahun di Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Marcella pada Selasa (3/3/2026).

Saat itu, Marcella divonis 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, suaminya yang juga advokat, Ariyanto Bakri, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Ariyanto juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider enam tahun penjara.

Selain Marcella dan Ariyanto, perkara tersebut menyeret mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, serta advokat Junaedi Saibih.

Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara ekspor CPO.

Keduanya juga dinyatakan melakukan TPPU yang bersumber dari selisih uang suap sebelum dana tersebut diserahkan kepada pihak lain.

Berbeda dengan Marcella dan Ariyanto, M Syafei hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.

Sementara itu, Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan. Hakim pun membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Total uang yang digunakan untuk mengurus vonis lepas tersebut mencapai 4 juta dollar AS, atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs ketika suap diberikan.

Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati 2 juta dollar AS untuk kepentingan pribadi.

Sementara 2 juta dollar AS lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Pemberian uang itu dilakukan untuk memengaruhi putusan agar perkara yang menjerat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group berujung pada vonis lepas.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, putusan terhadap Marcella Santoso kini berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan