KEADILAN – Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berlari kencang menyidik oerkara korupsi perkebunan tebu Lampung. Enpat orang saksi dikorekn eterangannya oleh penyidik di Gedung Bundar Jakarta.
“Senin 14 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, sebagaimana keterangan tertulisnya yang sampai kepada keadilan.id, Selasa (25/09/2026).
Keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset. DSP dari Kementerian Kehutanan. MS dari Kementerian Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, kasus ini sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun karena bobot perkara cukip kompleks, penyidikan diambil alih oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.
PT PSMI (Pemuka Segar Manis Indonesia) yang juga produsen gula premium merek PSM membuka dan menguasai kawasan hutan untuk kebun tebu.Kegiatan ini berada di lahan PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pelanggaran terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2007 hingga 2020. Menteri Kehutanan menyatakan perjanjian penggunaan lahan tersebut tidak sah secara hukum.
Kejagung sendiri dalam upaya untuk memulihkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp2 triliun, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 triliun.
Dana tersebut kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) atas persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rangka memperkuat bukti perkara, penyidik sendiri sampai kini tercatat oleh keadilan.id telah memeriksa 54 orang saksi. Walau sudah cukup banyak saksi yang diperiksa, penyidik sampai masih belum menetapkan tersangka.
BACA JUGA: Korupsi Chromebook, Jaksa Penuntut Telah Kirim Kontra Memori Kasasi Perkara Ibam








