Masril Bebas, Kapolda Metro Terapkan Resorative Justice dalam Kasusnya

KEADILAN – Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang sempat ditangkap karena mengunggah konten terkait Ferdy Sambo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kasus pria bernama Masril itu diselesaikan dengan restorative justice.

“Dilakukan RJ (restorative justice)” ujar Fadil, Sabtu (27/8/2022).

Ia juga menyebutkan, arahan restorative justice tersebut dilakukannya langsung kepada penyidik. “Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa humum Masril, Suroto, mengatakan Masril dibebaskan pada Jumat (26/8/2022) malam.

“Kita patut bersyukur malam ini diputuskan kasus klien kami diselesaikan melalui retrorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan. Awalnya tadi yang dikabulkan hanya penanguhan penahanan saja,” kata Kuasa Hukum Masril, Suroto, dilansir dari MPi, Jumat (26/8/2022).

Simetahui, Masril ditangkap di rumahnya, di Pekanbaru, Riau pada 31 Juli lalu karena mengunggah konten terkait Ferdy Sambo.

Ia dilaporkan dengan laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh polisi. Dirinya sempat ditahan selama 26 hari sebelum dibebaskan.