Nama Nono Sampono Disebut dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

KEADILAN – Perkara korupsi pagar laut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Serang Banten dengan empat terdakwa. Dalam surat dakwaan, selain jaksa menyebut empat nama terdakwa, juga disebut delapan nama. Salah satunya Nono Sampono. Direktur PT Cakra Karya Semesta sekaligus Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup.

Empat terdakwa yang diadili adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan oknum wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Mereka didakwa menerima uang dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya masuk ke wilayah laut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan keempat terdakwa, menyebut bahwa pada pertengahan 2022, terdakwa Arsin menawarkan tanah di pinggir laut yang dipatok dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya selaku manajer operasional PT Cakra Karya Semesta (CAS).
Saat itu, Arsin bilang kepada Denny bahwa tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Sehingga Denny kemudian melakukan survey dan melaporkan hasilnya kepada direktur PT CAS, Nono Sampono yang kemudian memutuskan tidak akan membeli tanah itu karena belum bersertifikat.

“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belum bersertifikat,” ujar JPU Kejati Banten Subardi membacakan surat dakwaan.

Arsin pun kemudian mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut. Hasbi juga menjanjikan uang Rp500 juta kepada Arsin dan Ujang jika menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang seolah-olah milik masyarakat. Diketahui surat itu jadi salah satu syarat penerbitan SHM.

Arsin dan Ujang kemudian mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga yang namanya akan dicatut sebagai pemohon palsu. Pada 20 Juni 2022 diterbitkan 203 SKTG, masing-masing mencakup lahan sekitar 1,5 hektare dengan total luas kurang lebih 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” ungkap Subardi.

Kemudian, pemalsuan dokumen itu dicetak oleh Sekretaris Desa, Ujang Karta. Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Hasbi agar bisa mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Penerbitan dokumen palsu itu dilakukan secara rapi dengan adanya surat pengantar resmi dari Arsin selau Kepala Desa Kohod yang seakan-akan menyatakan pajak tanah telah dibayar.Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, sebanyak 203 SPPT-PBB berhasil diterbitkan dan kemudian diserahkan kepada para terdakwa.

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod,” tutur Subardi.

Agar prosesnya cepat, para terdakwa juga membuat dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah. “Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod,” ucap Subardi.

Selama proses pengurusan NOP dan pendataan SPPT-PBB, Hasbi Nurhamdi memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan total mencapai Rp250 juta.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara di Babel