MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

KEADILAN – Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kegiatan kampanye di sekolah dan kampus dinilai sebagai ruang pendidikan politik bagi pelajar dan mahasiswa.

“Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman kepada wartawan, Rabu, (23/8/2023).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai generasi muda kini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli dengan masalah di sekitar.

“Daripada dia tahu dari media sosial yang di frame pihak tertentu. Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku. “Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tukasnya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar