KEADILAN– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung kebijakan Polri yang menunda sementara proses pidana dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, moratorium tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM agar persoalan agraria diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pidana berjalan lebih lanjut.
“Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik agraria,” kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Uli, kebijakan Polri itu membuka peluang penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif. Penundaan juga mencakup proses pidana yang bersifat prejudisial.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Kabareskrim Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Komnas HAM Minta Mekanisme Moratorium Diperjelas
Komnas HAM menilai moratorium perkara konflik agraria perlu disertai mekanisme penerapan yang jelas di lapangan.
Uli mengatakan, penanganan setiap konflik perlu diawali dengan penilaian mengenai karakter persoalan. Setelah itu, aparat perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan akar masalah yang memicu konflik.
Ia juga menekankan bahwa mediasi dan keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela. Proses tersebut tidak boleh disertai tekanan terhadap pihak yang terlibat.
Selain itu, Komnas HAM meminta Polri memastikan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan.
“Kebijakan moratorium dari Bareskrim Mabes Polri harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek,” ujar Uli.
Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Uli menilai kebijakan Polri tersebut sesuai dengan hasil kajian Komnas HAM mengenai penanganan konflik agraria dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Dalam kajian itu, Komnas HAM mendorong agar perkara pidana yang muncul dalam konflik agraria tidak langsung diproses tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan agrarianya.
Komnas HAM juga sebelumnya telah berdialog dengan Divisi Hukum Mabes Polri untuk membahas tindak lanjut rekomendasi tersebut. Koordinasi turut dilakukan dengan Bareskrim Polri dan sejumlah unit lain di lingkungan kepolisian.
Selain moratorium, Komnas HAM mengapresiasi langkah Polri dalam menghormati hak ulayat dan hak masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Uli menilai Polri perlu memperkuat aturan internal agar setiap anggota memiliki pedoman yang tegas dalam membedakan perkara pidana dengan persoalan keperdataan, administrasi pertanahan, maupun sengketa terkait hak masyarakat adat.
Hal itu dinilai penting karena konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Komnas HAM berharap kebijakan moratorium tersebut menjadi bagian dari pembenahan penanganan konflik agraria agar lebih adil dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah diharapkan tidak langsung berhadapan dengan proses pidana ketika akar konflik agraria belum mendapatkan penyelesaian.








