Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — MK Sebut Pembagian Bansos Jelang Pilpres Tak Miliki Intensi Tertentu
Keadilan

KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pemerintah dalam pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak memiliki intensi tertentu.

Hal tersebut diutarakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden pada Senin (22/4/2024).

“Bahwa terdapat kecurigaan mengenai intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos atau niat lain di luar tujuan perlinsos sebagaimana disampaikan para menteri, khususnya Menteri Keuangan,” kata Arsul.

“Mahkamah juga tidak mendapati bukti yang meyakinkan bahwa ada intensi lain, selain yang telah ditegaskan mahkamah di atas,” tambahnya.

Menurut MK kata Arsul, penyaluran bansos merupakan implementasi dari Undang-Undang APBN dan peraturan perundang-undangan terkait. Apabila terdapat penyalahgunaan anggaran terkait penyaluran bansos, seharusnya hal tersebut ditangani oleh penegak hukum.

“Dengan demikian jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Arsul mengatakan, penentuan penyaluran amat berkaitan dengan tujuan perlinsos. Apabila sebagai upaya antisipasi, maka dilakukan sebelum bencana terjadi. Apabila sebagai mitigasi, maka dilakukan setelah bencana itu terjadi. “Oleh karena itu, program perlinsos lazim digunakan sebelum dan sesudah bencana,” katanya.

Untuk itu, MK menyimpulkan tidak ada kejanggalan dalam penyaluran bansos di era pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon,” tegasnya.

Apalagi kata Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur jelas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus atau rapel dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

Arsul mengatakan para Pemohon mengajukan alat bukti berupa survei, serta keterangan ahli. Pembacaan hasil survei oleh ahli, kata dia, serta hasil survei itu sendiri tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, sehingga gagal membuat hakim yakin. “Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pemilih secara faktual,” tegasnya.

Diketahui, penyalahgunaan bansos merupakan dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam gugatan ini. Mereka menilai bansos disalurkan menjelang Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BERITA TERKAIT: Jokowi Dituding Dukung Salah Satu Paslon, MK Sebut Tak Dapat Dibuktikan

Tagged: , , , , ,