Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — MK Sebut Presiden Jokowi Bagi Bansos Tak Langgar Hukum
Keadilan

KEADILAN – Tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) secara langsung pada menjelang pemilihan umum presiden (Pilpres) disebut tidak melanggar hukum. Namun Jokowi sebagai kepala negara tidak hati-hati.

Hal tersebut dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos, terutama dari dalil Pemohon serta keterangan para menteri yang dipanggil ke Mahkamah, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Ridwan.

Lanjut Ridwan, MK juga tidak menemukan keyakinan dan alat bukti yang menunjukan presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos tersebut. Bahkan tindakan tersebut tidak terbukti dilakukan untuk menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Setidaknya dari keterangan lisan 4 menteri dalam persidangan, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” bebernya.

Dengan demikian, Ridwan menegaskan,
Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Sebab dalam persidangan, MK juga tidak menemukan bukti hubungan antara penyaluran bansos itu dengan pilihan masyarakat.

“Karena itu, Mahkamah menilai tindakan presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” tegasnya.

Namun Ridwan menyarankan supaya pola-pola pembagian bansos perlu dibenahi ke depannya. Caranya dengan membuat aturan yang jelas tentang siapa yang berhak membagikan dan menyalurkan bansos tersebut.

“Namun demikian, penting bagi mahkamah menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan. Khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan pemilu perlu diatur secara jelas,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BERITA TERKAIT: MK Sebut Pembagian Bansos Jelang Pilpres Tak Miliki Intensi Tertentu

Tagged: , , , ,