KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam persidangan itu, MK berupaya mengatur Hakim Anwar Usman agar tidak menyidangkan perkara perselisihan PHPU PSI sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam jajaran panel hakim konstitusi III digantikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Guntur Hamzah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin Panel III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dalam sidang ini, pemeriksaan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi, yakni Arief Hidyat selaku pimpinan sidang dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sedangkan Panel I PHPU Pileg terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar sejatinya anggota Panel III sekaligus merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Sehingga, Anwar dinyatakan tidak boleh menyidangkan perkara yang terkait PSI pada PHPU.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, larangan Anwar menyidang perkara PSI berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tujuannya, agar tidak ada benturan kepentingan lantaran Anwar adalah paman dari Ketua Umum PSI.
“Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk dan hakim konstitusi yang menggantikan kembali ke panelnya. Akan seperti itu terus,” kata Fajar Laksono di Gedung MK.
Di sisi lain, Fajar menerangkan bahwa pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
“Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” jelas Fajar.
Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.
Adapun jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26 perkara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung