KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran bagi peserta Pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait sekaligus melakukan registrasi untuk permohonan gugatan Pilpres 2024.
“Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03, kemungkinan besar 02 yang akan jadi pihak terkait,” kata Jubir MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dia menyebutkan, hingga saat ini MK telah menerima 277 pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Namun, permohonan yang masuk akan ditelaah terlebih dulu oleh MK.
“Sampai pagi ini jam 08.50 ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPR/DPRD, 2 Pilpres dan 12 calon anggota DPD. Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini,” tuturnya.
Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung