KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan (MKMK) pada Senin (23/10/2023). Pembentukan ini, sebagai respons terhadap polemik dan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, terdapat tiga anggota dalam MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
“Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, komposisi anggota MKMK ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 a UU MK dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan. Di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.
“Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan undang-undang khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan,” ucapnya.
“Jimly mewakili tokoh masyarakat sekalipun beliau memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK,” tambah Enny.
Jimly sendiri merupakan mantan Ketua MK yang saat ini menjadi Anggota DPD RI.
“Kedua, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan yang ketiga Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif,” tuturnya.
Enny menyebut, nantinya MKMK ini akan menindaklanjuti terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.”Kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK,” ungkapnya.
Enny mengungkapkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 7 laporan yang masuk ke MK terkait dengan sejumlah putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Diketahui, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Salah satunya dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).
Adapun lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres dan cawapres.
Terdapat pula laporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023).
Laporan ini terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







