JAKARTA – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami korupsi nikel. Penyidik memeriksa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Minerla (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Demikian keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/09/2026).
“Hari Kamis 10 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020,” ujar Anang.
Dari keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan diantaranya berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi nkel yang diusut Kejagung PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) untuk periode 2017–2020. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah ekspor tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Perusahaan tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan mengantongi rekomendasi ekspor.
Namun, mereka nekat melakukan aktivitas ekspor nikel secara ilegal karena belum mengantongi dokumen RKAB yang sah sebagai syarat mutlak operasional.
Selain itu PT CNI juga memanipulasi hasil uji kadar nikel. Dimana Pelaku bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk mengatur dokumen hasil uji kadar nikel.
Pengaturan sengaja dilakukan agar hasil uji menunjukkan kadar nikel di bawah 1,7%.
Hal ini dimanipulasi sedemikian rupa demi memanipulasi aturan dan memenuhi syarat formal ekspor pada waktu itu menggunakan dokumen yang tidak sah.
Modus lain adalah penggunaan dokumen ekspor tidak sah. Dimana perusahaan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah atau ilegal agar aktivitas pengapalan nikel untuk ekspor tersebut terlihat seolah-olah telah memenuhi regulasi pemerintah.
Kejagung telah menyita dan mengamankan uang tunai sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI yang kini dititipkan di rekening pemerintah Bank Mandiri sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA: Korupsi Tebu, Jampidsus Sita Satu Triliun dari Produsen Gula PSM








