KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Pemeriksaan tersebut terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
“ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Selain Lutfi, Kejagung juga memeriksa karyawan PT Tripura Argo Persada inisial SH. Pemeriksaan kedua saksi hari ini juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“SH selaku karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” lanjutya.
Dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 – Maret 2022,” pungkasnya.














