KEADILAN – Untouchable. Tak tersentuh. Seperti itulah gambaran Robert Bonasusatya (RBT). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan, tak ada rencana memanggil dan memeriksa Robert Bonasusatya alias RBT di persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
“Kalau kami sejauh ini di persidangan secara spesifik tidak ada ke arah sana,” kata Jaksa Triyana kepada keadilan.id di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa Triyana mengaku, saat ini pihaknya fokus melangkah ke agenda pemeriksaan saksi ahli terhadap terdakwa Harvey Moeis cs. Sebab, penahanan sejumlah terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut akan segera berakhir.
“Kami fokus ke pemeriksaan ahli terlebih dahulu, karena ini menyangkut masa penahanan para terdakwa juga sudah (mau habis),” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami perihal keterlibatan RBT hingga menunggu perkembangan fakta-fakta di persidangan perkara PT Timah.
“Seperti itu (belum ada rencana periksa RBT). Mungkin nanti untuk persidangan lagi kami akan lihat lagi seperti apa ya,” pungkanya.
Diketahui, Robert Bonosusatya turut menjadi buah bibir lantaran pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Terlebih perusahaan tersebut belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.
Perusahaan itu, berhenti beroperasi usai digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023.
Robert juga pernah diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Robert diperiksa kapasistasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
BACA JUGA: Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup