KEADILAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak seketika hening saat majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak permohonan praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas sekitar 7,4 hektare Senin (03/08/2026). Bagi para ahli waris dan kuasa hukumnya, putusan itu bukan sekadar berakhirnya proses praperadilan, tetapi juga menambah panjang daftar pertanyaan yang menurut mereka belum terjawab sejak laporan polisi dibuat hampir empat tahun lalu.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor B/1055/XI/2022/Reskrim tanggal 23 November 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga berhubungan dengan penguasaan sebidang tanah yang menurut para ahli waris telah memiliki Sertifikat Hak Milik sejak akhir 1970-an hingga awal 1980-an.
Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Pontianak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2023. Selama proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, serta melaksanakan gelar perkara.
Namun pada 29 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Ketiga dokumen itu menyatakan penyelidikan dihentikan karena peristiwa yang dilaporkan dinilai telah kedaluwarsa.
Keputusan tersebut kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan. Sejak awal persidangan, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa permohonan mereka bukan untuk meminta pengadilan menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Yang mereka minta hanyalah agar pengadilan menguji apakah tindakan penyidik menghentikan penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan proses penyelidikan yang benar-benar tuntas.
Persidangan kemudian berkembang menjadi forum yang menguji proses penyelidikan itu sendiri. Pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Yenni AS, SH., MH. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa penentuan kedaluwarsa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat usia dokumen. Menurut ahli, penyidik harus menelusuri kapan dugaan pemalsuan diketahui, kapan dokumen digunakan, kapan akibat hukumnya muncul, dan kapan pihak yang dirugikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Ahli juga mengaitkan pendapatnya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 mengenai penafsiran titik awal penghitungan kedaluwarsa dalam perkara pemalsuan surat.

Pandangan ahli tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi Pemohon bahwa penghentian penyelidikan dinilai dilakukan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh. Sorotan berikutnya tertuju kepada penyidik Polresta Pontianak, Boni Arfah, yang dihadirkan sebagai saksi Termohon.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan dasar hukum dan metode yang digunakan penyidik hingga menyimpulkan perkara telah kedaluwarsa. Menurut kuasa hukum Pemohon, jawaban yang disampaikan saksi di persidangan belum menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun metode yang digunakan dalam menentukan titik awal penghitungan kedaluwarsa sebagaimana menjadi alasan penghentian penyelidikan.
Dalam persidangan, saksi juga menerangkan bahwa setiap perkembangan penyelidikan selalu dibuatkan laporan hasil. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Pemohon karena, menurut mereka, pelapor tidak pernah menerima ataupun diberitahu mengenai sejumlah dokumen yang kemudian diajukan Termohon sebagai alat bukti di persidangan, yakni T-13 berupa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2025, T-14 berupa Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 18 Juni 2026, dan T-15 berupa Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Pemohon juga mempertanyakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Menurut mereka, seluruh rangkaian administrasi tersebut lahir dari proses penyelidikan yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Persidangan juga menyingkap persoalan lain yang dinilai penting oleh Pemohon, yakni mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut kuasa hukum Pemohon, dari tiga nama yang tercantum dalam laporan polisi, yakni AHT, WS, dan RH, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap RH. Sementara dua nama lainnya disebut tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan bagaimana penyidik dapat menyimpulkan perkara telah selesai dan kemudian menghentikan penyelidikan, sementara dua dari tiga pihak yang dilaporkan belum pernah dimintai klarifikasi.
Kuasa hukum juga menilai selama persidangan tidak terungkap secara rinci bagaimana hasil pemeriksaan terhadap RH dijadikan dasar dalam menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Perdebatan tidak berhenti di situ. Dalam persidangan, Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan identitas terlapor dalam dokumen penghentian penyelidikan. Menurut Pemohon, laporan polisi menyebut AHT, WS, dan RH sebagai pihak yang dilaporkan. Namun dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan justru tercantum nama Almarhum Sudarman bin Pairan dkk sebagai terlapor.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu argumentasi Pemohon dalam kesimpulan akhirnya. Pemohon meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyelidikan tidak sah serta memerintahkan penyidik membuka kembali penyelidikan.
Namun setelah memeriksa permohonan, jawaban para pihak, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dan kesimpulan para pihak, majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, mereka berpendapat putusan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang mereka ajukan selama persidangan, terutama berkaitan dengan proses penyelidikan yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Mereka juga kembali menjelaskan riwayat objek tanah yang dipersoalkan. Menurut para ahli waris, tanah tersebut semula merupakan Hak Guna Pakai yang telah berakhir dan kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya tanah dikapling oleh pemerintah desa pada masa itu dan diterbitkan sekitar 35 Sertifikat Hak Milik pada rentang tahun 1978 hingga awal 1980-an. Atas dasar itu, mereka meyakini dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan masih layak ditelusuri melalui proses hukum.
Tanggapan juga datang dari Ketua DPW Lembaga Nasional Pengawasan Integritas (LNPI), Andi Renaldi. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan, namun penghormatan terhadap putusan tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai produk lembaga peradilan. Namun kami menilai majelis hakim seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek formal, melainkan juga menilai secara utuh seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Ketika keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti yang diperdebatkan di persidangan belum tercermin secara memadai dalam pertimbangan putusan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah rasa keadilan telah benar-benar diwujudkan,” ujar Renaldi.
Menurut Renaldi, putusan pengadilan memang memiliki kekuatan hukum, tetapi ruang untuk memberikan kritik yang bertanggung jawab terhadap putusan merupakan bagian dari kehidupan negara hukum yang demokratis.
“Putusan ini boleh saja berkekuatan hukum, tetapi belum tentu memenuhi rasa keadilan. Dalam pandangan kami, putusan tersebut lebih menonjolkan pendekatan prosedural dibandingkan menggali secara mendalam fakta-fakta yang diperdebatkan selama persidangan. Apabila bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang menjadi bagian dari proses pembuktian belum memperoleh pertimbangan yang memadai, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terpengaruh. Kritik ini bukan untuk merendahkan pengadilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong lahirnya putusan-putusan yang semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan”.
Bagi para ahli waris, putusan praperadilan memang telah mengakhiri satu tahapan proses hukum. Namun bagi mereka, perdebatan mengenai penerapan kedaluwarsa, mekanisme penghentian penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan, hingga pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan, masih menyisakan pertanyaan yang akan terus menjadi bagian dari upaya mereka mencari kepastian hukum melalui jalur yang tersedia.****
BACA JUGA: Tinggal Tunggu Putusan, Proses Praperadilan Penghentian Penyelidikan Tuntas di PN Pontianak








