KEADILAN– Kejaksaan Agung resmi menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017.
Tersangka baru tersebut yakni Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) kontraktor proyek tol MBZ berinisial DP.
“Saudara DP selaku kuasa KSO oleh penyidik dipandang telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, Selasa (6/8/2024).
Kuntadi menjelaskan, DP berperan selaku Kuasa KSO bersekongkol dengan TBS guna mengurangi volume yang terdapat pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Perubahan tersebut, digunakan secara sadar oleh terpidana DD dan YM (sudah vonis) sebagai dasar pelelangan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
“Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” ujar Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, proyek pengadaan tol layang MBZ itu negara mengalami kerugian sebesar Rp510 miliar.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp510.085.261.485,41,” tuturnya.
Perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kuntadi menerangkan, usai putusan majelis hakim terhadap 4 terdakwa perkara dugaan korupsi MBZ, pihaknya telah melakukan serangkaian evaluasi dan mengembangkan kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi.
“Dari tiga orang saksi tersebut, salah satu di antaranya saudara DP yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya .
Sebelumnya, sudah ada empat terdakwa yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (30/8/2024) lalu.
Mereka adalah Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu vonis empat tahun untuk Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 sekaligus kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas divonis tiga tahun Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Yudhi Mahyudin divonis tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







