Tersangka Tom Lembong Diduga Simpang Siur, Komisi III Minta Penjelasan Jaksa Agung

KEADILAN – Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang diduga masih simpang siur. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (13/11/2024).

“Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang,” kata Rano.

Lanjut Rano, pihaknya juga meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan. Kemudian meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejaksaan Agung.

“Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya,” tukasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Korupsi Impor Gula, Permufakatan Jahat Charles Sitorus dan 8 Importir Disempurnakan Lembong dengan Meneken Persetujuan Impor