KEADILAN– Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan Tahan Banurea dalam perkara korupsi impor baja.
Majelis menyatakan, Tahan Banurea terbukti melakukan Pasal 3 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp200 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Suharto dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Arizon Mega Jaya. Suharto sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana, dan Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. “Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex factie (PN Jakpus-red),” tuturnya.
Sebelumnya, Tahan Banurea yang menjabat sebagai mantan Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Daglu) Kemendag divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Sementara dalam perkara ini, terdakwa Budi Hartono dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







