Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, MA Ogah Beri Bantuan Hukum

KEADILAN-Wajah dunia hukum kembali tercoreng, Mahkamah Agung (MA) menolak memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan. Kini keduanya berstatus tersangka.

Juru Bicara MA Yanto, mengatakan Ketua MA Sunarto juga telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK. Langkah ini sebagai komitmen MA tak akan menghalangi penindakan hukum terhadap hakim yang melanggar hukum. “Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP,

Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” ucap Yanto dalam konferensi pers, Senin (09/02/2026).

Ia menyampaikan, MA berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dia mengatakan, langkah ini dapat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan hakim.

:Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka sudah ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (06/02/2026) mengatakan, khusus dua hakim yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, menyampaikan telah bersurat ke MA terkait penahanan ini.
Selain Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga ikut menetapkan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka. Sedangkan dari pihak luar adalah Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Namun setelah terjadi tawar menawar, PT KD hanya mampu membayar Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan.