MA Diduga Tabrak UU No 31 Tahun 2000 Terima Permohonan Kasasi Kadaluarsa Perkara Desain Industri

KEADILAN– Mahkamah Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31 Tahun 2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kadaluarsa.

Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ichean mengaku terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.

Perkara ini melibatkan pihak CV Rajawali Diesel sebagai Pemohon Kasasi. Sedangkan pihak Termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Ichwan mempersoalkan administrasi pengajuan kasasi yang diduga telah kadaluarsa dari sisi tanggal. Ia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023.

Maka jika dihitung mundur, terang Ichwan, diduga Permohonan Kasasi diajukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur. Ini karena berdasarkan Pasal 41 ayat ayat 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000 berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh Para Pihak,” jelas Ichwan.

”Ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan berdasarkan pasal 41 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000. Ini yang saya maksud kadaluarsa,” lanjut Ichwan.

Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar. “Sudah kadaluarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” tegasnya.

Diketahui, Ichwan sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat karena batas waktu telah dilanggar. Namun keberatan hingga kini belum mendapat tanggapan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Sementara itu menanggapi tudingan MA yang diduga menabrak UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Suharto Juru Bicara MA menyatakan perlu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

”Tolong konfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dulu tentang tenggang waktunya apa benar terlampaui untuk kasasi. Saya akan telusuri di MA,” jawab Suharto saat dihubungi wartawan.

Reporter: Darman Tanjung