KEADILAN- Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi pelimpahan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihaknya menegaskan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Mellisa menyebut pelimpahan perkara beserta penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari prosedur dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, menurut dia, seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (03/08/2026).
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. Beberapa di antaranya menyangkut unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan, keberadaan kerugian keuangan negara secara nyata, hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa.
Selain itu, Mellisa juga menyoroti status kuota haji tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu isu mendasar yang harus diuji secara hukum, termasuk mengenai status dana jemaah haji yang dinilai bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Mellisa meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Empat Terdakwa Segera Jalani Sidang
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, jaksa KPK kini menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal sidang perdana.
Dalam dakwaannya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).













