KEADILAN– Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter di Desa Lemo, Teluknaga, Tangerang dengan terdakwa Charlie Chandra. Agenda persidangan adalah eksepsi yang kuasa hukum terdakwa dari Fajar Gora Law Firm serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Charlie Chandra menyebut persidangan di PN Tangerang terhadap kliennya diibarakat seperti pertarungan ‘David dan Goliath’.
“Di Pengadailan ini Kita dipertontonkan sebuah pertarungan ibarat ‘David and Goliath’ atau dalam versi Islam Daud melawan Jalut”, kata Fajar Gora membacakan eksepsi di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa (10/06/2025).

Dimana dalam perkara ini, kata Fajar Gora, negara yang disokong konglomerat melawan seorang rakyat kecil. Negara, dalam hal ini diwakili oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disokong konglomerat terkaya di Indonesia bernama Aguan pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), dengan anak perusahaannya bernama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), melawan seorang rakyat biasa bernama Charlie Chandra yang telah dijadikan terdakwa bahkan ditahan.
Di pengadilan ini pula, lanjut Gora, dipertontonkan potret penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum yang telah ”mengkriminalisasi” Charlie Chandra.
“Karena sejatinya perkara ini adalah perkara perkara perdata dan perkara administratif, namun telah disulap menjadi perkara tindak pidana pemalsuan,” tegas Fajar Gora saat membacakan eksepsi setebal 30 halaman dalam persidangan yang dihadiri sejumlah aktivis antar lain Said Didu dan Kholid, nelayan yang kritis terhadap keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Charlie Chandra juga meminta kepada majelsi hakim membebaskan terdakwa dari hukuman.
Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan Charlie Chandra dipenuhi oleh para aktivis yang terus memberikan dukungan kepada terdakwa agar tabah menjalani proses hukum,
Charlie Chandra sendiri merasa bersemangat menjalani proses persidangan dan tak lupa memenyampaiakan rasa terima kasihnya terdadap dukungan masyarakat kepadanya.
“Semua akan kita buka, kita punya bukti-buktinya. Terimaksih kepas semua tema-teman yang telah memberikan dukungan kepada saya,” ucap Charlie Chandra usai persidangan.








