KEADILAN– Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini berlangsung singkat. Masing- masing kuasa hukum kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Djuyamto.
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Ia mengatakanbukti penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku tak cukup.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata Ronny usai persidangan.
Ronny memaparkan bukti yang digunakan KPK menjerat Hasto adalah bukti dalam persidangan kasus Harun Masiku yang sudah diputus untuk terdakwa lain. Ia pun mengaku optimistis akan memenangi praperadilan ini.
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” pungkas Ronny.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.