KEADILAN– Polemik penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut turut menyeret Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hingga juru bicara lembaga antirasuah.
Menanggapi hal itu, Asep menyatakan apresiasinya atas langkah MAKI yang dinilai sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja KPK.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penganan perkara kuota haji,” ujar Asep, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan. Menurutnya, jalur pelaporan yang ditempuh MAKI sudah tepat.
“Karena bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK,” lanjutnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya mengadukan pimpinan KPK hingga pejabat internal lainnya ke Dewas. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam perubahan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” kata Boyamin.
Ia juga menyinggung peran Asep dalam proses tersebut.
“Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK),” sambungnya.
Kontroversi bermula saat KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Keputusan ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak didasarkan pada kondisi kesehatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berasal dari permohonan keluarga.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” jelas Budi.
Gelombang kritik yang muncul akhirnya membuat KPK mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada 24 Maret 2026. Tak lama setelah itu, Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas internal KPK dalam menangani perkara besar. Laporan MAKI ke Dewas diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Perkembangan proses pemeriksaan Dewas KPK kini dinantikan, termasuk kemungkinan adanya sanksi etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.








