KEADILAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dihadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2024 yang beragendakan eksepsi.
Hifdzil mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut pihak KPU, gugatan Anies dan Muhaimin hanya mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur.
“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif. Dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” sambungnya.
Selain itu, KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dipandang atau dianggap kabur. Alasannya, mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.
Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” tandasnya.
Selain mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur, Anies-Muhaimin juga fokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil. Oleh karena ketidakjelasan tersebut, KPU meminta MK menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung